NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Saat press release perkara Narkoba di Mapolres Lamandau, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, paling banyak menangani perkara Narkoba beberapa tahun ini.
Kepala Pengadilan Negeri Nanga Bulik, diwakili Junipar Munte, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjelaskan, perkara tindak pidana Narkotika di wilayah Lamandau yang ditangani sejak 2021 ada 28 perkara, 2022 ada 29 perkara, selanjutnya di tahun 2023 ada 27 perkara tindak pidana narkotika.
“Di awal tahun 2024 ini sementara ada 6 perkara yang di tangani PN Nanga Bulik, jadi jumlah terbesar tindak pidana yang kami tangani adalah Narkotika,” katanya di Mapolres Lamandau, Kamis (4/4/2024).
Sebagaimana yang disampaikan Kepala PN Nanga Bulik, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti dan mengawasi, berjalannya proses di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
“Mari kita bersama-sama mengawasi dan mengikuti proses berjalannya pemeriksaan hingga tingkat berjalannya penyelidikan, sampai perkara diputusan oleh PN Nanga Bulik,” tuturnya.
Hal itu disampaikan saat melakukan Press release empat orang laki-laki yakni R, RHR, RE, dan Y ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Makopolres setempat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 198,98 gram dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh perwakilan Kejari Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas terkait. (bib)