Kasus Penganiayaan di Lamandau, Oknum Satpam PT NAL Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Linda Akhmad alias Linda bin Zaini, oknum satpam PT Nirmala Agro Lestari (NAL), setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Simon Sihombing.

Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair terkait tindak pidana penganiayaan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Nanga Bulik setelah meneliti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair (Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), sehingga dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pahandut Ditangkap Bersama Puluhan Paket Siap Edar

Namun, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yakni melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” bunyi pethikan amar putusan hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Electronic money exchangers listing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, membenarkan hasil putusan perkara tersebut.

“Iya, perkara atas nama terdakwa Linda Akhmad sudah diputus oleh majelis hakim PN Nanga Bulik,” ujar Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga :  Ratusan Anak PAUD Ramaikan “Petualangan Ceria” di Rujab Bupati Lamandau

Kronologi Kejadian Berawal dari Kecurigaan Terdakwa

Aksi penganiayaan ini bermula pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan karyawan PT Nirmala Agro Lestari (NAL), Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Saat itu, terdakwa yang bertugas piket siang mendadak pulang ke rumahnya sebelum jam tugas usai. Kedatangan terdakwa yang mendadak membuat istrinya, Saksi Arini, terkejut dan bertanya alasan terdakwa pulang lebih awal.

Terbakar api cemburu dan rasa curiga bahwa korban, Simon Sihombing memiliki hubungan gelap dengan istrinya serta kerap masuk ke rumah tanpa izin, terdakwa langsung memanggil korban yang saat itu sedang mengobrol bersama tetangga di luar.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Linda Akhmad alias Linda bin Zaini, oknum satpam PT Nirmala Agro Lestari (NAL), setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Simon Sihombing.

Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair terkait tindak pidana penganiayaan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Nanga Bulik setelah meneliti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Electronic money exchangers listing

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair (Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), sehingga dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pahandut Ditangkap Bersama Puluhan Paket Siap Edar

Namun, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, yakni melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” bunyi pethikan amar putusan hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, membenarkan hasil putusan perkara tersebut.

“Iya, perkara atas nama terdakwa Linda Akhmad sudah diputus oleh majelis hakim PN Nanga Bulik,” ujar Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga :  Ratusan Anak PAUD Ramaikan “Petualangan Ceria” di Rujab Bupati Lamandau

Kronologi Kejadian Berawal dari Kecurigaan Terdakwa

Aksi penganiayaan ini bermula pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan karyawan PT Nirmala Agro Lestari (NAL), Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Saat itu, terdakwa yang bertugas piket siang mendadak pulang ke rumahnya sebelum jam tugas usai. Kedatangan terdakwa yang mendadak membuat istrinya, Saksi Arini, terkejut dan bertanya alasan terdakwa pulang lebih awal.

Terbakar api cemburu dan rasa curiga bahwa korban, Simon Sihombing memiliki hubungan gelap dengan istrinya serta kerap masuk ke rumah tanpa izin, terdakwa langsung memanggil korban yang saat itu sedang mengobrol bersama tetangga di luar.

Terpopuler

Artikel Terbaru