Sidang perdana kasus penganiayaan di Lamandau digelar setelah korban mengalami luka bacok serius di tangan hingga harus menjalani operasi akibat cekcok yang berujung kekerasan.
Kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Lebih dari sepekan setelah peristiwa penganiayaan berat yang menggemparkan warga Jalan G Obos VI, Kota Palangka Raya, kondisi korban H (42) dan putranya AW (19) dilaporkan mulai membaik.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut terus mendalami kasus penganiayaan brutal terhadap EY (55), seorang tukang pijat di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Warga Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, digegerkan dengan kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang wanita tukang pijat bernama Memey, Kamis pagi (14/5/2026).
Kasus bentrok yang sempat diwarnai tudingan penyerangan parang dan KDRT di Palangka Raya berakhir damai. LLF dan Dali sepakat mencabut laporan polisi setelah mengakui insiden dipicu salah paham.
PN Nanga Bulik memvonis residivis kasus kekerasan, Dekas, dengan hukuman 1,5 tahun penjara usai terbukti menganiaya pasangan suami istri saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.Sementara itu, kondisi korban masih belum stabil sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
Meski korban berinisial R (29) sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, kondisi yang belum sepenuhnya pulih membuat penyidik kesulitan menggali informasi.