Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut terus mendalami kasus penganiayaan brutal terhadap EY (55), seorang tukang pijat di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Warga Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, digegerkan dengan kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang wanita tukang pijat bernama Memey, Kamis pagi (14/5/2026).
Kasus bentrok yang sempat diwarnai tudingan penyerangan parang dan KDRT di Palangka Raya berakhir damai. LLF dan Dali sepakat mencabut laporan polisi setelah mengakui insiden dipicu salah paham.
PN Nanga Bulik memvonis residivis kasus kekerasan, Dekas, dengan hukuman 1,5 tahun penjara usai terbukti menganiaya pasangan suami istri saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.Sementara itu, kondisi korban masih belum stabil sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
Meski korban berinisial R (29) sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, kondisi yang belum sepenuhnya pulih membuat penyidik kesulitan menggali informasi.
Seorang warga Palangka Raya menjadi korban penganiayaan setelah menanyakan alamat kepada orang tak dikenal di Jalan Yos Sudarso.Pelaku berhasil dibekuk Polsek Pahandut dan kini menjalani proses hukum.
Dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Sumber Multi Utama (SMU) di Kecamatan Bulik Timur dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.