Kasus Penganiayaan di Lamandau, Oknum Satpam PT NAL Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Terdakwa kemudian mengajak korban ke teras rumahnya dan mencabut sebilah pisau berhulu dan bersarung kayu. Di teras tersebut, terdakwa sempat mengancam korban dengan mengarahkan pisau ke leher korban sambil berkata. “Kamu harus mati malam ini.”

Meski sempat menyarungkan pisaunya dan menutuk-nutuk korban menggunakan sarung pisau, terdakwa kembali mencabut pisau tersebut dan mengarahkannya ke leher korban. Sabetan senjata tajam itu mengenai siku sebelah kiri korban hingga mengucurkan darah.

Tak berhenti di situ, terdakwa menarik baju korban ke arah jalan lalu memukuli wajah korban hingga terjadi pergulatan di antara keduanya. Aksi brutal tersebut akhirnya terhenti setelah disepai oleh tetangga mereka, Rijal Febrianto, yang memegang terdakwa dan menyuruh korban segera menyelamatkan diri.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pahandut Ditangkap Bersama Puluhan Paket Siap Edar

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026 yang diterbitkan oleh dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM.,S.H dari RSUD Gusti Abdul Gani tertanggal 4 Mei 2026, korban menderita luka akibat kekerasan tajam dan tumpul di sejumlah bagian tubuh.

Area Luka Tangan kanan dan kiri, kepala, leher, bahu, dada, serta jari dan luka tersebut dikategorikan dapat mengancam nyawa, berpotensi menimbulkan kecacatan, serta menghalangi aktivitas pekerjaan korban selama beberapa minggu hingga bulan. Korban juga mengalami rasa takut dan trauma mendalam.

Dalam putusan ini, Pengadilan Negeri Nanga Bulik juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu.
  • 1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang terdapat bercak darah.
  • 1 (satu) helai baju kaos warna putih yang terdapat bercak darah. (bib)
Baca Juga :  Ratusan Anak PAUD Ramaikan “Petualangan Ceria” di Rujab Bupati Lamandau

Terdakwa kemudian mengajak korban ke teras rumahnya dan mencabut sebilah pisau berhulu dan bersarung kayu. Di teras tersebut, terdakwa sempat mengancam korban dengan mengarahkan pisau ke leher korban sambil berkata. “Kamu harus mati malam ini.”

Meski sempat menyarungkan pisaunya dan menutuk-nutuk korban menggunakan sarung pisau, terdakwa kembali mencabut pisau tersebut dan mengarahkannya ke leher korban. Sabetan senjata tajam itu mengenai siku sebelah kiri korban hingga mengucurkan darah.

Tak berhenti di situ, terdakwa menarik baju korban ke arah jalan lalu memukuli wajah korban hingga terjadi pergulatan di antara keduanya. Aksi brutal tersebut akhirnya terhenti setelah disepai oleh tetangga mereka, Rijal Febrianto, yang memegang terdakwa dan menyuruh korban segera menyelamatkan diri.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria di Pahandut Ditangkap Bersama Puluhan Paket Siap Edar

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026 yang diterbitkan oleh dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM.,S.H dari RSUD Gusti Abdul Gani tertanggal 4 Mei 2026, korban menderita luka akibat kekerasan tajam dan tumpul di sejumlah bagian tubuh.

Area Luka Tangan kanan dan kiri, kepala, leher, bahu, dada, serta jari dan luka tersebut dikategorikan dapat mengancam nyawa, berpotensi menimbulkan kecacatan, serta menghalangi aktivitas pekerjaan korban selama beberapa minggu hingga bulan. Korban juga mengalami rasa takut dan trauma mendalam.

Dalam putusan ini, Pengadilan Negeri Nanga Bulik juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 (satu) bilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu.
  • 1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang terdapat bercak darah.
  • 1 (satu) helai baju kaos warna putih yang terdapat bercak darah. (bib)
Baca Juga :  Ratusan Anak PAUD Ramaikan “Petualangan Ceria” di Rujab Bupati Lamandau

Terpopuler

Artikel Terbaru