Empat terdakwa pencurian 260 janjang sawit milik warga di Lamandau divonis masing-masing 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemanenan hasil perkebunan secara ilegal.
PN Nanga Bulik memvonis residivis kasus kekerasan, Dekas, dengan hukuman 1,5 tahun penjara usai terbukti menganiaya pasangan suami istri saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.
Keempat terdakwa dalam proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Kabupaten Kotawaringin Barat divonis penjara. Kejati Kalteng ingatkan hormati proses hukum.
Gara-gara tersulut emosi dan menganiaya rekan kerja, seorang warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, harus mendekam di penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Faldy Aldama, terdakwa kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial.