NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada seorang pemuda berusia 24 tahun dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lamandau. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan paksa terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Vonis kasus kekerasan seksual anak di Lamandau tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Satrio Aji dalam sidang yang digelar baru-baru ini. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp2,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 310 hari.
“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum terkait tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak bersetubuh dengannya,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5).
Menurut dia, putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
“Korban mengalami tekanan psikologis akibat perbuatan terdakwa. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan,” ujarnya.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi tersebut terjadi pada malam 17 September 2025 di teras sebuah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Lamandau.
Saat itu korban sedang berada di rumah temannya. Terdakwa kemudian membujuk korban dengan iming-iming akan diberi uang jajan dan mengajaknya bertemu di area sekolah.
Setibanya di lokasi, terdakwa merayu korban untuk berpacaran sebelum akhirnya memaksa korban bersetubuh. Korban sempat menolak karena takut hamil, tetapi terdakwa terus memaksa sambil berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
Korban sempat melawan dengan menendang terdakwa. Namun pelaku justru menampar wajah korban dan mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi trauma dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada nenek serta orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamandau hingga diproses hukum. (bib)
