NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyidangkan perkara tindak pidana kehutanan dengan terdakwa Muhammad Gajali. Pria ini didakwa atas kepemilikan dan pengangkutan hasil hutan kayu jenis meranti tanpa dokumen sah (SKSHH) di wilayah Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Colombus Aritonang, membeberkan kronologi aksi nekat terdakwa yang bermula pada Senin, 17 November 2025 silam.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa awalnya meminjam satu unit dump truck Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi KH 8214 AC milik saksi Yulianus Hanggulan Mambat.
“Kepada pemilik truk, terdakwa berdalih meminjam kendaraan untuk membeli material pembangunan gereja,” ujar Sanggam, Sabtu (4/4).
Namun, niat asli terdakwa justru melenceng. Ia mengarahkan kendaraan menuju Desa Kahingai, Kecamatan Belantika Raya. Di sana, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Wahyudi (kini berstatus DPO) dan membeli kayu olahan jenis meranti sebanyak 8 meter kubik dengan total harga Rp8.255.000.
Pelarian terdakwa berakhir saat melintas di Jalan X Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik. Anggota Polres Lamandau yang tengah menggelar patroli rutin Operasi Wanalaga 2025 menghentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, terdakwa tak bisa berkutik karena tidak mampu menunjukkan dokumen izin pengangkutan kayu yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, rincian barang bukti yang disita meliputi 315 keping kayu papan meranti (2 cm×20 cm×4 m) dengan volume 5,04 m 3 dan 150 batang kayu balok meranti (5 cm×10 cm×4 m).
Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut diambil dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian:
- PSDH: Rp1.302.480
- Dana Reboisasi (DR): Rp6.512.400
Atas tindakan tersebut, Muhammad Gajali dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Terdakwa kini terancam hukuman penjara dan denda atas tindakan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi,” tegas JPU. (bib)


