NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ariel Bin Jumaking. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara atas kelalaiannya dalam mengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (4/6/2026).
“Tragedi maut ini bermula pada Selasa, 20 Januari 2026. Terdakwa Ariel bersama saksi Rangga Putra melakukan perjalanan dari Kota Sampit menuju Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan mobil Daihatsu Granmax bernomor polisi KT 8132 WB,” ungkap JPU.
Ia menjelaskan, saat melintas di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada, saksi Rangga yang semula mengemudikan kendaraan meminta terdakwa menggantikannya karena merasa kurang enak badan. Setelah itu, saksi Rangga tertidur dan terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengambil alih kemudi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, ketika melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 80 kilometer per jam. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Revo FIT bernomor polisi E 6693 YBI yang dikendarai Alfonso Ecce (15) dengan membonceng Jimi Ardiansah (19).
“Sekira pukul 19.30 WIB, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, terdakwa memacu kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam. Dari arah berlawanan, muncul sepeda motor Honda Revo FIT bernomor polisi E 6693 YBI yang dikendarai oleh Alfonso Ecce (15) membonceng Jimi Ardiansah (19),” lanjut JPU.
Melihat sepeda motor korban masuk ke jalur kanan pada jarak sekitar 10 meter, terdakwa berupaya menghindari tabrakan dengan menyalakan lampu sein ke kanan dan berpindah lajur. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat upaya pengereman sejauh sekitar 4 meter tidak mampu mencegah terjadinya tabrakan adu banteng antara kedua kendaraan.
Akibat benturan keras tersebut, kedua korban mengalami luka berat. Jimi Ardiansah (19) dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara pada pukul 19.30 WIB dengan kondisi henti napas dan henti jantung berdasarkan hasil visum Puskesmas Delang.
“Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat luka berat yang dialami Jimi Ardiansah (19). Dinyatakan langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 19.30 WIB dengan kondisi henti napas dan henti jantung berdasarkan hasil visum Puskesmas Delang,” jelasnya.
Sementara itu, Alfonso Ecce (15) mengalami luka robek multipel di sekujur tubuh, memar gelap di sekitar mata (racoon eyes), serta patah pada kedua pergelangan tangan. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Gusti Abdul Gani.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) KUHP atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik akan terus berlanjut hingga agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (bib)


