NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ismail Bin Ali. Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.
JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Selain kurungan badan, Ismail juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Fajrul Islamy Akbar, S.H., memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan berbagai fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang lebih ringan.
Menurut Fajrul, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menjadi perantara jual beli narkotika dan hanya dimanfaatkan oleh Rusman yang saat ini berstatus DPO.
“Klien kami sehari-hari bekerja sebagai sopir travel. Pada saat menerima titipan paket salon (speaker) di Pontianak, terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa di dalam pengeras suara merk JUC tersebut disembunyikan 6 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 601,18 gram,” ujar Fajrul Islamy Akbar, S.H.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menjelaskan terdakwa dihubungi oleh Rusman untuk mengantarkan barang titipan dengan imbalan Rp4 juta yang rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki ban mobil.
“Narkotika golongan I tersebut sepenuhnya milik Rusman (DPO) yang berada di Sampit. Terdakwa baru menaruh curiga saat memindahkan paket ke kursi depan di tugu batas wilayah karena bobot speaker yang terasa ringan dan bergoyang,” jelasnya.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, tidak berbelit-belit selama proses persidangan, serta menunjukkan penyesalan sehingga membantu memperlancar jalannya persidangan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu, mobil Daihatsu Xenia hitam metalik bernomor polisi KB 1663 MF yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Trans Kalimantan Km 64, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di dalam kotak speaker merek JUC di bawah dashboard tempat injakan kaki kursi penumpang sebelah kiri. Total berat kotor barang bukti mencapai 607,72 gram dengan berat bersih 601,18 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo V27e yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DPO.
Terkait barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan STNK atas nama Sukkur Alias Ijul Bin Abdul Manap, penasihat hukum sependapat dengan analisa JPU agar kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah. Berdasarkan fakta persidangan, Sukkur selaku pemilik kendaraan tidak mengetahui mobil travel miliknya digunakan untuk mengangkut narkotika.
Di akhir pembelaannya, Fajrul meminta Majelis Hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang belum pernah dihukum, serta menjatuhkan putusan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan JPU. (bib)


