NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus pencurian baterai tower cadangan milik PT Telkomsel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Nanga Bulik pada Selasa (26/5/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Ade Bayu IA anak dari Alius Tisep, Cris Yupa Suhadi Tejo bin Bungtomo, dan Faris Alma Dani bin Rusliansyah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin (1/6/2026).
Majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ketiganya pun diputuskan untuk tetap berada di dalam tahanan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada PT Telkomsel melalui saksi Abdullah Fhatah Ihfanudin bin Tukino. Barang bukti tersebut meliputi:
- Uang tunai sisa hasil penjualan baterai sebesar Rp1,9 juta, Rp4 juta, dan Rp3 juta.
- Satu unit handphone iPhone XR 64 GB warna biru.
Kasus kriminal ini bermula pada Januari 2026 lalu. Ketiga terdakwa merencanakan aksi pencurian baterai cadangan tower Telkomsel yang berlokasi di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.
Aksi ini berjalan mulus lantaran salah satu terdakwa merupakan karyawan kontrak di perusahaan terkait yang mengetahui seluk-beluk lokasi. JPU menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan modus berpura-pura hendak melakukan perbaikan jaringan demi bisa meminjam kunci pagar tower.
Setelah berhasil masuk ke area steril tersebut, mereka langsung membongkar rak power system dan menggasak sebanyak 24 baterai CDC. Puluhan baterai tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J, yang hingga saat ini masih diburu polisi dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat ulah nekat ketiga terdakwa, PT Telkomsel ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp124 juta. Tidak hanya merugikan pihak perusahaan, aksi pencurian ini juga sempat menyebabkan terganggunya layanan telekomunikasi dan sinyal bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Delang. (bib)


