NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian atau merasa kehilangan barang berharga untuk segera mendatangi Mapolres Lamandau.
Imbauan ini disampaikan setelah jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan pelaku pencurian beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Masyarakat dipersilakan mengecek langsung barang-barang tersebut untuk proses pencocokan dan pengembalian.
“Bagi masyarakat Kabupaten Lamandau dan sekitarnya yang merasa kehilangan barang akibat tindak pidana pencurian, silakan datang ke Polres Lamandau dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujar AKBP Joko Handono, Senin (1/6) kepada wartawan.
Untuk memastikan barang bukti diserahkan kepada pemilik yang sah, masyarakat diminta untuk membawa dokumen pendukung saat datang ke Polres, di antaranya:
- Dokumen Kepemilikan Resmi, seperti Nota Pembelian, BPKB/STNK (jika terkait kendaraan), Dus/Kotak Asli (jika terkait elektronik), atau bukti otentik lainnya.
- Kartu Identitas Diri (KTP/SIM) pemilik.
Kapolres menegaskan bahwa proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Langkah ini dilakukan sebagai wujud pelayanan prima Polres Lamandau dalam menuntaskan kasus kriminalitas sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” jelasnya.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian atau merasa kehilangan barang berharga untuk segera mendatangi Mapolres Lamandau.
Imbauan ini disampaikan setelah jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan pelaku pencurian beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Masyarakat dipersilakan mengecek langsung barang-barang tersebut untuk proses pencocokan dan pengembalian.
“Bagi masyarakat Kabupaten Lamandau dan sekitarnya yang merasa kehilangan barang akibat tindak pidana pencurian, silakan datang ke Polres Lamandau dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujar AKBP Joko Handono, Senin (1/6) kepada wartawan.
Untuk memastikan barang bukti diserahkan kepada pemilik yang sah, masyarakat diminta untuk membawa dokumen pendukung saat datang ke Polres, di antaranya:
- Dokumen Kepemilikan Resmi, seperti Nota Pembelian, BPKB/STNK (jika terkait kendaraan), Dus/Kotak Asli (jika terkait elektronik), atau bukti otentik lainnya.
- Kartu Identitas Diri (KTP/SIM) pemilik.
Kapolres menegaskan bahwa proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Langkah ini dilakukan sebagai wujud pelayanan prima Polres Lamandau dalam menuntaskan kasus kriminalitas sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” jelasnya.
Kepolisian juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (bib)