PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada tiga terdakwa pencurian 24 baterai tower Telkomsel di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pembunuhan dari Polres Kayong Utara berhasil dilumpuhkan, Selasa pagi (28/10/2025). Pelaku diduga melarikan diri dan bersembunyi