Menyesal Lakukan KDRT, Hendra Sanuara Minta Keringanan Hukuman di PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hendra Sanuara bin Sun Sua. Terdakwa yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ini menyampaikan pembelaan pribadinya secara tertulis di hadapan Majelis Hakim.

Dalam potongan pledoi yang dibacakan, Hendra secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap istrinya. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan mengaku tidak mampu mengendalikan emosi saat menyelesaikan persoalan rumah tangga yang telah dibina selama kurang lebih 16 tahun.

Dampak dari kasus hukum ini, membawa pukulan berat bagi kehidupan domestik terdakwa. Sejak resmi ditahan pada tanggal 5 Maret 2026, Hendra mengaku harus menerima kenyataan pahit bahwa rumah tangganya telah resmi berakhir dengan perceraian.

Baca Juga :  Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WA, Nekat Live Facebook Berisi Ancaman Kekerasan dan Pembunuhan

“Saya kehilangan kebersamaan dengan keluarga dan anak-anak saya. Semua keadaan tersebut benar-benar membuat saya menyadari akibat dari kesalahan dan ketidakmampuan saya mengendalikan emosi pada saat itu,” ungkap Hendra dalam potongan berkas pembelaannya, Kamis (16/7).

Ia juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban (mantan istrinya) serta kepada Majelis Hakim atas sikap atau jawaban yang terkesan emosional dan keras selama proses persidangan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan vonis yang seringan-ringannya.

Terdapat beberapa poin yang diajukan terdakwa sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya, di antaranya pengakuan dan Penyesalan: Terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya dan tidak berusaha mencari pembenaran.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Peristiwa KDRT ini merupakan kejadian pertama dalam kehidupan rumah tangganya selama 16 tahun terakhir.

Selama mendekam di tahanan sejak Maret 2026, terdakwa mengaku terus belajar mengendalikan emosi dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya, atau setidak-tidaknya hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum,” harap terdakwa di akhir pembelaannya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim PN Nanga Bulik. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Hendra Sanuara bin Sun Sua. Terdakwa yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ini menyampaikan pembelaan pribadinya secara tertulis di hadapan Majelis Hakim.

Dalam potongan pledoi yang dibacakan, Hendra secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap istrinya. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan mengaku tidak mampu mengendalikan emosi saat menyelesaikan persoalan rumah tangga yang telah dibina selama kurang lebih 16 tahun.

Dampak dari kasus hukum ini, membawa pukulan berat bagi kehidupan domestik terdakwa. Sejak resmi ditahan pada tanggal 5 Maret 2026, Hendra mengaku harus menerima kenyataan pahit bahwa rumah tangganya telah resmi berakhir dengan perceraian.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WA, Nekat Live Facebook Berisi Ancaman Kekerasan dan Pembunuhan

“Saya kehilangan kebersamaan dengan keluarga dan anak-anak saya. Semua keadaan tersebut benar-benar membuat saya menyadari akibat dari kesalahan dan ketidakmampuan saya mengendalikan emosi pada saat itu,” ungkap Hendra dalam potongan berkas pembelaannya, Kamis (16/7).

Ia juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban (mantan istrinya) serta kepada Majelis Hakim atas sikap atau jawaban yang terkesan emosional dan keras selama proses persidangan sebelumnya.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), terdakwa memohon agar Majelis Hakim memberikan vonis yang seringan-ringannya.

Terdapat beberapa poin yang diajukan terdakwa sebagai pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya, di antaranya pengakuan dan Penyesalan: Terdakwa mengakui secara jujur perbuatannya dan tidak berusaha mencari pembenaran.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Peristiwa KDRT ini merupakan kejadian pertama dalam kehidupan rumah tangganya selama 16 tahun terakhir.

Selama mendekam di tahanan sejak Maret 2026, terdakwa mengaku terus belajar mengendalikan emosi dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya, atau setidak-tidaknya hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum,” harap terdakwa di akhir pembelaannya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim PN Nanga Bulik. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru