Sidang Penganiayaan Oknum Security PT NAL Hadirkan Korban dan Saksi Kunci

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum security PT Nirmala Agro Lestari (NAL), Linda Akhmad alias Linda bin Zaini. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi kunci, yakni Simon Sihombing selaku korban dan Rijal Febrianto alias Rijal. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang diduga dipicu motif cemburu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membenarkan agenda persidangan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/7).

“Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan karyawan PT NAL, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,” ungkap JPU.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Linda Akhmad yang saat itu seharusnya menjalankan piket siang pukul 14.00 hingga 22.00 WIB mendadak pulang ke rumahnya. Kedatangan terdakwa yang tiba-tiba sempat dipertanyakan oleh istrinya, Arini. Karena curiga ada pria lain di rumahnya, terdakwa kemudian memeriksa bagian dalam rumah.

Baca Juga :  Lewat Adu Penalti, Damara FC Juarai Turnamen Kujan Cup III

Saat keluar dari rumah, terdakwa melihat korban Simon Sihombing sedang mengobrol dengan tetangganya. Didorong rasa cemburu dan tuduhan sepihak bahwa korban memiliki hubungan dengan istrinya, terdakwa memanggil korban ke teras rumah.

Di lokasi tersebut, situasi memanas. Terdakwa kemudian mencabut sebilah pisau bergagang kayu dan mengarahkannya ke leher korban sambil mengancam, “Kamu harus mati malam ini.”

Terdakwa sempat menyarungkan kembali pisaunya dan menusuk-nusuk korban menggunakan sarung pisau. Namun, karena emosinya tidak terkendali, terdakwa kembali mencabut pisau dan mengarahkannya ke leher korban. Saat korban berusaha menghindar, sabetan pisau mengenai siku kiri korban hingga mengeluarkan banyak darah.

Electronic money exchangers listing

Tidak berhenti di situ, terdakwa menyeret korban ke arah jalan dan memukul wajah korban hingga terjadi pergulatan. Peristiwa tersebut baru berakhir setelah saksi Rijal Febrianto datang melerai, memegangi terdakwa, dan meminta korban segera menyelamatkan diri.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta tidak dapat beraktivitas bekerja selama berminggu-minggu,” ujar JPU.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026 yang ditandatangani dokter spesialis forensik RSUD Gusti Abdul Gani, dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM., S.H., korban mengalami luka akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Baca Juga :  Sopir Truk Pelindas Pelajar SMK Ditangkap, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

“Ditemukan luka akibat kekerasan tajam dan tumpul di tangan kanan/kiri, kepala, leher, bahu, dada, hingga jari,” jelas JPU.

Tim medis menyimpulkan luka-luka tersebut dapat mengancam nyawa dan berpotensi menimbulkan kecacatan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara berlapis menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“PRIMAIR Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan mengakibatkan luka berat) dan SUBSIDAIR Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas JPU.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita meliputi satu helai baju kaos berwarna hitam dengan bercak darah, satu helai baju kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta satu bilah pisau dengan gagang dan sarung berbahan kayu. Seluruh barang bukti telah diserahkan Kejaksaan Negeri Lamandau kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan diterima langsung oleh Junipar Munte, S.H., untuk kepentingan pembuktian di persidangan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum security PT Nirmala Agro Lestari (NAL), Linda Akhmad alias Linda bin Zaini. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi kunci, yakni Simon Sihombing selaku korban dan Rijal Febrianto alias Rijal. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang diduga dipicu motif cemburu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membenarkan agenda persidangan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (17/7).

“Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan karyawan PT NAL, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,” ungkap JPU.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Linda Akhmad yang saat itu seharusnya menjalankan piket siang pukul 14.00 hingga 22.00 WIB mendadak pulang ke rumahnya. Kedatangan terdakwa yang tiba-tiba sempat dipertanyakan oleh istrinya, Arini. Karena curiga ada pria lain di rumahnya, terdakwa kemudian memeriksa bagian dalam rumah.

Baca Juga :  Lewat Adu Penalti, Damara FC Juarai Turnamen Kujan Cup III

Saat keluar dari rumah, terdakwa melihat korban Simon Sihombing sedang mengobrol dengan tetangganya. Didorong rasa cemburu dan tuduhan sepihak bahwa korban memiliki hubungan dengan istrinya, terdakwa memanggil korban ke teras rumah.

Di lokasi tersebut, situasi memanas. Terdakwa kemudian mencabut sebilah pisau bergagang kayu dan mengarahkannya ke leher korban sambil mengancam, “Kamu harus mati malam ini.”

Terdakwa sempat menyarungkan kembali pisaunya dan menusuk-nusuk korban menggunakan sarung pisau. Namun, karena emosinya tidak terkendali, terdakwa kembali mencabut pisau dan mengarahkannya ke leher korban. Saat korban berusaha menghindar, sabetan pisau mengenai siku kiri korban hingga mengeluarkan banyak darah.

Tidak berhenti di situ, terdakwa menyeret korban ke arah jalan dan memukul wajah korban hingga terjadi pergulatan. Peristiwa tersebut baru berakhir setelah saksi Rijal Febrianto datang melerai, memegangi terdakwa, dan meminta korban segera menyelamatkan diri.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta tidak dapat beraktivitas bekerja selama berminggu-minggu,” ujar JPU.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/038/V/RSUD/2026 yang ditandatangani dokter spesialis forensik RSUD Gusti Abdul Gani, dr. Farida Manurung M.H., Sp.FM., S.H., korban mengalami luka akibat kekerasan tajam dan tumpul.

Baca Juga :  Sopir Truk Pelindas Pelajar SMK Ditangkap, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

“Ditemukan luka akibat kekerasan tajam dan tumpul di tangan kanan/kiri, kepala, leher, bahu, dada, hingga jari,” jelas JPU.

Tim medis menyimpulkan luka-luka tersebut dapat mengancam nyawa dan berpotensi menimbulkan kecacatan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara berlapis menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“PRIMAIR Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penganiayaan mengakibatkan luka berat) dan SUBSIDAIR Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas JPU.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita meliputi satu helai baju kaos berwarna hitam dengan bercak darah, satu helai baju kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta satu bilah pisau dengan gagang dan sarung berbahan kayu. Seluruh barang bukti telah diserahkan Kejaksaan Negeri Lamandau kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan diterima langsung oleh Junipar Munte, S.H., untuk kepentingan pembuktian di persidangan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru