NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamandau. Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk) tahap II dari Penyidik Polres Lamandau, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, di ruang Kejaksaan setempat, Kamis (11/6/ 2026).
Pelaksanaan tahap II tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani, SH MH, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak pada Selasa, 24 Maret 2026, di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dugaan tindak pidana tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam Visum et Repertum yang menyimpulkan adanya tanda-tanda persetubuhan.
JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani mengatakan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lamandau untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melaksanakan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nadzifah.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Nadzifah menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas serta hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
“Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung,”tegasnya.
Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hokum. Guna memastikan perkara dapat segera memasuki tahap persidangan dan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(bib)


