Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamandau. Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk)Â tahap II dari Penyidik Polres Lamandau, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan
Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengingatkan, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana. Tak ada dalih apa pun yang dibenarkan, baik ada persetujuan maupun suka sama suka. Hal itu jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.