PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kendaraan tersebut disita dari Suci Nitia Edward, istri Suhardiman, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (27/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Suci Nitia Edward. Mobil tersebut kemudian langsung dibawa menuju Jakarta menggunakan kendaraan towing untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari Senin (27/7), penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Selain Suci, penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni perwakilan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Dasman dari pihak swasta, Herawati dari pihak swasta, serta Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer berinisial AH.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses seleksi jabatan yang melibatkan Zulkarnaen saat diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuantan Singingi pada 2023, serta proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025.
KPK juga menelusuri dugaan pemberian suap berupa kendaraan Pajero Sport ketika Zulkarnaen masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU.
Tak hanya itu, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan aliran dana yang ditukarkan melalui money changer. Keterangan para saksi difokuskan untuk mengungkap dugaan penggunaan dana tersebut sebagai pemberian kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi, terkait penukaran uang di Money Changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.
Dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya. (jpg)


