NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menetapkan vonis 10 bulan penjara bagi dua terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Gamareksa Mekar Sari.
Kedua terdakwa, yakni Adrianus Ama sebagai Terdakwa I dan Agustinus Tamo Ama alias Anton sebagai Terdakwa II, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama.
Putusan tersebut dibacakan langsung dalam persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, Faizal Ashari, S.H.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan,” tegas Faizal Ashari saat membacakan amar putusan di persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa aksi pencurian yang terjadi pada Senin (6/4/2026) di Afdeling BB Blok 4 PT Gamareksa Mekar Sari, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, menggunakan modus memanfaatkan pekerjaan resmi.
Agustinus memanfaatkan posisinya sebagai pemborong pemangkasan pelepah (pruning) untuk memanen TBS sawit secara ilegal dari pohon yang dipangkas.
Ia kemudian memerintahkan Adrianus untuk mengangkut 57 janjang sawit seberat 1.116 kg tersebut menggunakan sepeda motor ke arah parit gajah batas perusahaan sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh tim sekuriti.
Atas perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.826.165,-. Selain hukuman pidana badan, Hakim menetapkan barang bukti alat panen (tojok, obrok, dan egrek) untuk dimusnahkan, uang hasil penimbangan dikembalikan kepada perusahaan, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat hijau dirampas untuk negara.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/7/2026) di Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, S.H., membenarkan bahwa amar putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami membenarkan hasil putusan sidang tersebut. Seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan fakta persidangan membuktikan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar Ahmad Fauzi.


