Seorang warga Lamandau menjalani sidang perdana usai didakwa mencuri 740 kilogram buah sawit milik koperasi dan terancam dijerat pasal pencurian serta UU Perkebunan.
Empat terdakwa pencurian 260 janjang sawit milik warga di Lamandau divonis masing-masing 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemanenan hasil perkebunan secara ilegal.
Kejari Lamandau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Gamareksa Mekar Sari (GMK) untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi pencurian sawit di Lamandau kian meresahkan seiring naiknya harga TBS. Warga bersama Linmas berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta dua mobil tanpa plat dan sejumlah barang bukti.
Pencurian sawit di Kotim kian meluas hingga menyasar kebun masyarakat dan koperasi. DPRD mendesak aparat tidak tebang pilih dan menindak pelaku hingga penadah demi memberi efek jera.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa pencurian kelapa sawit di Lamandau, lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.
Dua terdakwa pencurian sawit menjalani sidang di PN Nanga Bulik. JPU mengungkap aksi dilakukan berulang kali di areal PT Sawit Multi Utama hingga merugikan perusahaan.
dua terdakwa bernama Robertus Kalvantris alias Riki dan Midun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus pencurian 39 janjang kelapa sawit
Empat pria asal Kabupaten Lamandau harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka didakwa mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan besar swasta, PT Sawit Mandiri Lestari (P
Seorang karyawan swasta bernama Heryanto B bin Bagap (36) dijatuhi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Kasus pencurian sawit di Lamandau terbongkar setelah Heryanto ditangkap saat memanen buah di kebun Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Bulik.
Kasus pencurian sawit kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Rizky Ashari, seorang pemuda setempat, duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT Tanjung Sawit Abadi
Robiyanto hanya bisa pasrah dan menunduk dikursi pesakitan saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara. karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan tidak lama ini, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi sempat berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.