NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Lamandau terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Gamareksa Mekar Sari (GMK).
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.
“Kegiatan Tahap II ini dilaksanakan terkait perkara dugaan tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah di perkebunan PT Gamareksa Mekar Sari, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan, Jum’at (5/6) kepada Wartawan.
Ahmad Fauzi kemudian menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan berkas perkara. Ia memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim security PT GMK tengah melakukan patroli rutin di daerah Afdeling BB Blok 1.
Dalam patroli tersebut, petugas memergoki seorang pria yang tengah mengangkut buah kelapa sawit hasil curian menggunakan obrok (keranjang motor) di sepeda motornya. Petugas di lapangan langsung menghentikan aktivitas pria tersebut dan memanggil komandan regu (Danru) serta personel security lainnya untuk meminta bantuan.
“Setelah bantuan security datang, petugas langsung mengamankan orang tersebut beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian,” jelas JPU Ahmad Fauzi.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Lamandau terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Gamareksa Mekar Sari (GMK).
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka tersebut.
“Kegiatan Tahap II ini dilaksanakan terkait perkara dugaan tindak pidana memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah di perkebunan PT Gamareksa Mekar Sari, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ujar Ahmad Fauzi saat memberikan keterangan, Jum’at (5/6) kepada Wartawan.
Ahmad Fauzi kemudian menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan berkas perkara. Ia memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tim security PT GMK tengah melakukan patroli rutin di daerah Afdeling BB Blok 1.
Dalam patroli tersebut, petugas memergoki seorang pria yang tengah mengangkut buah kelapa sawit hasil curian menggunakan obrok (keranjang motor) di sepeda motornya. Petugas di lapangan langsung menghentikan aktivitas pria tersebut dan memanggil komandan regu (Danru) serta personel security lainnya untuk meminta bantuan.
“Setelah bantuan security datang, petugas langsung mengamankan orang tersebut beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian,” jelas JPU Ahmad Fauzi.