Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian di antaranya adalah:
- 1 (satu) buah tojok (alat pemanen/pengangkat sawit).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau.
- 1 (satu) buah obrok.
- Sejumlah buah kelapa sawit hasil curian.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi di lapangan, pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial AA. Kepada petugas, AA mengaku tidak beraksi sendirian. Ia membeberkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, AT, yang juga merupakan pihak yang menyuruhnya untuk melakukan pencurian.
Untuk proses hukum lebih lanjut, AA beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Kantor Chief Security PT GMK sebelum akhirnya dilaporkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang cukup serius. Ahmad Fauzi menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 107 huruf “d” UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf “c” UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), atau Pasal 477 ayat (1) huruf “g” UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). (bib)
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian di antaranya adalah:
- 1 (satu) buah tojok (alat pemanen/pengangkat sawit).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau.
- 1 (satu) buah obrok.
- Sejumlah buah kelapa sawit hasil curian.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi di lapangan, pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial AA. Kepada petugas, AA mengaku tidak beraksi sendirian. Ia membeberkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, AT, yang juga merupakan pihak yang menyuruhnya untuk melakukan pencurian.
Untuk proses hukum lebih lanjut, AA beserta seluruh barang bukti sempat dibawa ke Kantor Chief Security PT GMK sebelum akhirnya dilaporkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang cukup serius. Ahmad Fauzi menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 107 huruf “d” UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf “c” UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), atau Pasal 477 ayat (1) huruf “g” UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). (bib)