Curi 740 Kg Sawit Milik Koperasi, Pria di Lamandau Dihukum 9 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Koswara alias Engkos Bin Iwan atas kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Evan Setiawan Dese, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di PN Nanga Bulik.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 05 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua.

Baca Juga :  Mandi di Sungai Lamandau, Warga Bojonegoro Tenggelam dan Meninggal Dunia

Aksi Terdakwa bermula pada Sabtu (04/04/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju area perkebunan dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa egrek dan senter kepala untuk memanen sawit tanpa izin.

Aksi tersebut sempat dipergoki oleh saksi Fifi Nengning Diarti yang saat itu melintas seusai memancing.

Melihat keberadaan Terdakwa yang bukan merupakan anggota koperasi sedang memanen buah sawit, Saksi Fifi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Suradi dan pihak Kepolisian Pos Pol Menthobi Raya (Saksi Imron Rasyidi).

Electronic money exchangers listing

Terdakwa sempat pulang untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Nopol guna melangsir hasil curiannya menggunakan obrok/keranjang. Pada hari Minggu pukul 02.15 WIB, tim gabungan saksi dan pihak kepolisian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Terdakwa yang sedang memuat sawit.

Baca Juga :  Mau Cuci Baju, Penghuni Kost Kaget Temukan Ular Piton di Bawah Mesin Cuci

Dari lokasi kejadian, diamankan sebanyak 41 janjang buah kelapa sawit dengan total berat 740 Kg (13 janjang di atas motor dan 28 janjang masih di lahan) yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Koperasi Karya Jaya Dua sebesar Rp2.516.000,00.

Saat dikonfirmasi seusai persidangan pada Rabu (22/07/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, S.H., membenarkan perihal amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik tersebut.

“Berikut adalah poin-poin lengkap putusan Majelis Hakim PN Nanga Bulik Menyatakan Terdakwa Koswara Alias Engkos Bin Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ungkap JPU.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Koswara alias Engkos Bin Iwan atas kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Evan Setiawan Dese, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di PN Nanga Bulik.

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 05 April 2026 sekira pukul 02.15 WIB di Kebun Plasma Blok 7 Afdeling OO Koperasi Karya Jaya Dua.

Baca Juga :  Mandi di Sungai Lamandau, Warga Bojonegoro Tenggelam dan Meninggal Dunia

Aksi Terdakwa bermula pada Sabtu (04/04/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju area perkebunan dengan berjalan kaki sambil membawa alat berupa egrek dan senter kepala untuk memanen sawit tanpa izin.

Aksi tersebut sempat dipergoki oleh saksi Fifi Nengning Diarti yang saat itu melintas seusai memancing.

Melihat keberadaan Terdakwa yang bukan merupakan anggota koperasi sedang memanen buah sawit, Saksi Fifi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Suradi dan pihak Kepolisian Pos Pol Menthobi Raya (Saksi Imron Rasyidi).

Terdakwa sempat pulang untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Nopol guna melangsir hasil curiannya menggunakan obrok/keranjang. Pada hari Minggu pukul 02.15 WIB, tim gabungan saksi dan pihak kepolisian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Terdakwa yang sedang memuat sawit.

Baca Juga :  Mau Cuci Baju, Penghuni Kost Kaget Temukan Ular Piton di Bawah Mesin Cuci

Dari lokasi kejadian, diamankan sebanyak 41 janjang buah kelapa sawit dengan total berat 740 Kg (13 janjang di atas motor dan 28 janjang masih di lahan) yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Koperasi Karya Jaya Dua sebesar Rp2.516.000,00.

Saat dikonfirmasi seusai persidangan pada Rabu (22/07/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, S.H., membenarkan perihal amar putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik tersebut.

“Berikut adalah poin-poin lengkap putusan Majelis Hakim PN Nanga Bulik Menyatakan Terdakwa Koswara Alias Engkos Bin Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian” sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ungkap JPU.

Terpopuler

Artikel Terbaru