Seorang pria di Lamandau divonis 9 bulan penjara setelah terbukti mencuri 740 kilogram atau 41 janjang buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua dengan total kerugian mencapai Rp2,5 juta.
Seorang warga Lamandau menjalani sidang perdana usai didakwa mencuri 740 kilogram buah sawit milik koperasi dan terancam dijerat pasal pencurian serta UU Perkebunan.