Curi 740 Kg Sawit Milik Koperasi, Pria di Lamandau Dihukum 9 Bulan Penjara

Hukuman Pidana Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Lanjut ia, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan adapun Status Barang Bukti yaitu:

  • Uang hasil lelang/penjualan 41 janjang sawit (740 kg) sebesar Rp2.516.000,00: Dikembalikan kepada Koperasi Karya Jaya Dua melalui Saksi Nur Andoyo Bin Sugiman.
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza (tanpa nopol, No. Mesin KC52E1012479, No. Rangka MH1KC5210DK012351) warna hitam beserta obrok: Dirampas untuk negara.
  • 1 buah egrek besi panjang ± 3–4 meter berwarna hitam: Dirampas untuk dimusnahkan.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 . (bib)

Baca Juga :  Mandi di Sungai Lamandau, Warga Bojonegoro Tenggelam dan Meninggal Dunia

Hukuman Pidana Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bebernya.

Lanjut ia, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan adapun Status Barang Bukti yaitu:

Electronic money exchangers listing
  • Uang hasil lelang/penjualan 41 janjang sawit (740 kg) sebesar Rp2.516.000,00: Dikembalikan kepada Koperasi Karya Jaya Dua melalui Saksi Nur Andoyo Bin Sugiman.
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza (tanpa nopol, No. Mesin KC52E1012479, No. Rangka MH1KC5210DK012351) warna hitam beserta obrok: Dirampas untuk negara.
  • 1 buah egrek besi panjang ± 3–4 meter berwarna hitam: Dirampas untuk dimusnahkan.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 . (bib)

Baca Juga :  Mandi di Sungai Lamandau, Warga Bojonegoro Tenggelam dan Meninggal Dunia

Terpopuler

Artikel Terbaru