Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Terbongkar, 44 Kg Sabu Disita

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus narkotika jaringan internasional kembali terbongkar. Sebanyak 44,2 kilogram sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Saiful, Eki Wahyudin, Umar, dan Marga. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara yang masuk dari wilayah Malaysia ke Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, mengungkapkan sabu tersebut berasal dari perbatasan Lubok, Sarawak, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan.

“Para terdakwa diduga bagian dari jaringan narkotika internasional lintas negara Indonesia-Malaysia,” ungkapnya dalam persidangan, Kamis (16/4).

Kasus ini bermula pada Jumat (12/9/2025), saat terdakwa Saiful dihubungi seseorang bernama Toni (DPO) dari Malaysia. Ia dijanjikan bayaran besar untuk mengambil sabu di kawasan perbatasan dan membawanya ke Sintang, Kalimantan Barat.

Awalnya Saiful sempat ragu, namun akhirnya melibatkan terdakwa Eki Wahyudin. Eki kemudian meminta dua orang lainnya, One dan Once (DPO), untuk mengambil tiga ransel besar berisi sabu di titik tersembunyi di hutan perbatasan.

Baca Juga :  Sepi! Begini Kondisi Arus Balik Libur Nataru di Lamandau

“Saiful tidak turun langsung. Eki lalu menyuruh dua orang mengambil tiga ransel berisi sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas JPU.

Electronic money exchangers listing

Setelah barang berhasil diambil, rencana pengiriman berubah. Atas instruksi Toni (DPO), sabu yang semula akan dibawa ke Sintang dialihkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Untuk mengelabui petugas, para terdakwa menggunakan dua mobil. Toyota Avanza merah dikemudikan Marga berperan sebagai penunjuk jalan (sweeper) untuk memantau situasi dan razia. Sementara Daihatsu Sigra hitam digunakan mengangkut tiga ransel berisi 44 paket sabu.

Perjalanan mereka terhenti pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik. Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau menghadang kedua kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Sekda hingga Pimpinan DPRD Dipanggil jadi Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Kotim

Mobil Avanza sempat lolos karena tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan awal. Namun, dari mobil Sigra, polisi menemukan 44 paket kristal putih yang dikemas dalam plastik bermotif durian di bagasi. Setelah pengejaran, terdakwa Marga akhirnya berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian UPC Lamandau dan uji laboratoris Balai POM Palangka Raya, total barang bukti mencapai 44.244 gram atau 44,2 kilogram sabu.

“Para terdakwa tidak memiliki izin sah dalam penguasaan narkotika tersebut. Perbuatannya diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nadzifah.

Selain itu, JPU juga menerapkan dakwaan berlapis, termasuk keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para terdakwa terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus narkotika jaringan internasional kembali terbongkar. Sebanyak 44,2 kilogram sabu dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Saiful, Eki Wahyudin, Umar, dan Marga. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara yang masuk dari wilayah Malaysia ke Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, mengungkapkan sabu tersebut berasal dari perbatasan Lubok, Sarawak, Malaysia, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan.

Electronic money exchangers listing

“Para terdakwa diduga bagian dari jaringan narkotika internasional lintas negara Indonesia-Malaysia,” ungkapnya dalam persidangan, Kamis (16/4).

Kasus ini bermula pada Jumat (12/9/2025), saat terdakwa Saiful dihubungi seseorang bernama Toni (DPO) dari Malaysia. Ia dijanjikan bayaran besar untuk mengambil sabu di kawasan perbatasan dan membawanya ke Sintang, Kalimantan Barat.

Awalnya Saiful sempat ragu, namun akhirnya melibatkan terdakwa Eki Wahyudin. Eki kemudian meminta dua orang lainnya, One dan Once (DPO), untuk mengambil tiga ransel besar berisi sabu di titik tersembunyi di hutan perbatasan.

Baca Juga :  Sepi! Begini Kondisi Arus Balik Libur Nataru di Lamandau

“Saiful tidak turun langsung. Eki lalu menyuruh dua orang mengambil tiga ransel berisi sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” jelas JPU.

Setelah barang berhasil diambil, rencana pengiriman berubah. Atas instruksi Toni (DPO), sabu yang semula akan dibawa ke Sintang dialihkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Untuk mengelabui petugas, para terdakwa menggunakan dua mobil. Toyota Avanza merah dikemudikan Marga berperan sebagai penunjuk jalan (sweeper) untuk memantau situasi dan razia. Sementara Daihatsu Sigra hitam digunakan mengangkut tiga ransel berisi 44 paket sabu.

Perjalanan mereka terhenti pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik. Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau menghadang kedua kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Sekda hingga Pimpinan DPRD Dipanggil jadi Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Kotim

Mobil Avanza sempat lolos karena tidak ditemukan barang bukti saat pemeriksaan awal. Namun, dari mobil Sigra, polisi menemukan 44 paket kristal putih yang dikemas dalam plastik bermotif durian di bagasi. Setelah pengejaran, terdakwa Marga akhirnya berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian UPC Lamandau dan uji laboratoris Balai POM Palangka Raya, total barang bukti mencapai 44.244 gram atau 44,2 kilogram sabu.

“Para terdakwa tidak memiliki izin sah dalam penguasaan narkotika tersebut. Perbuatannya diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nadzifah.

Selain itu, JPU juga menerapkan dakwaan berlapis, termasuk keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para terdakwa terancam hukuman maksimal, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru