Terungkap! Relasi Kuasa Picu Maraknya Pelecehan Seksual di Kampus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih jadi perhatian serius. Di Universitas Palangka Raya (UPR), ketimpangan relasi kuasa antara dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa terungkap sebagai pemicu utama maraknya kasus tersebut.

Selain relasi kuasa, minimnya literasi hukum korban dan faktor kejiwaan pelaku turut memperparah situasi. Mahasiswa disebut menjadi pihak paling rentan karena berada dalam posisi bergantung, baik secara akademik, administratif, maupun sosial.

Hal itu disampaikan perwakilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPR, Joanita J. Menurutnya, ketergantungan mahasiswa terhadap dosen, tendik, hingga senior kerap dimanfaatkan oleh pelaku.

“Pelaku yang merasa punya kuasa sering menyalahgunakan posisinya untuk menekan korban. Motifnya mencari pelampiasan hasrat seksual dari pihak yang dianggap lebih lemah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan mahasiswa terhadap nilai, layanan birokrasi, hingga pengakuan sosial membuat mereka sulit menolak atau melawan.

Baca Juga :  Percaya atau Tidak? Air Sungai Surut Tanda Kemarau Tiba

“Karena berada di posisi membutuhkan, korban jadi mudah ditekan. Di situlah muncul relasi yang tidak seimbang antara korban dan pelaku di lingkungan kampus,” tambahnya.

Satgas juga mencatat, pelaku pelecehan seksual di kampus kerap memiliki persoalan kejiwaan yang membutuhkan penanganan psikologis khusus.

Electronic money exchangers listing

Di sisi lain, korban sering terkendala minimnya pengetahuan tentang hak perlindungan serta rendahnya keberanian untuk melapor. Bahkan, ada kasus korban yang sudah sampai tahap pelaporan ke kepolisian, namun akhirnya mencabut laporan karena tekanan mental.

“Pelaku cenderung mencari korban yang lebih lemah. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memiliki masalah kejiwaan dan membutuhkan penanganan psikologis,” jelasnya.

Terkait perlindungan, hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi kini telah dijamin melalui Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024. Korban diimbau segera melapor ke Satgas PPKPT di kampus masing-masing.

Baca Juga :  PLN UID Kalselteng Sukses Jaga Listrik Momen 5 Rajab Sekumpul

Di UPR, pihak kampus telah memfasilitasi operasional Satgas, termasuk menanggung biaya terapi psikologis bagi korban. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi sanksi administratif oleh rektorat.

Selain itu, Satgas juga menyediakan pendampingan bagi korban yang ingin menempuh jalur hukum melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres atau Divisi Renakta Polda setempat.

Untuk menjamin keamanan korban, Satgas bekerja sama dengan DP3APPKB menyediakan fasilitas rumah aman bagi korban yang mendapat ancaman.

Satgas mengimbau mahasiswa yang menjadi korban agar tidak takut melapor. Jika meragukan netralitas Satgas di kampus, pelaporan bisa langsung dilakukan ke pihak eksternal.

“Kalau ragu dengan Satgas di kampus, korban bisa langsung ke Divisi Renakta Polda atau DP3APPKB setempat untuk mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih jadi perhatian serius. Di Universitas Palangka Raya (UPR), ketimpangan relasi kuasa antara dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa terungkap sebagai pemicu utama maraknya kasus tersebut.

Selain relasi kuasa, minimnya literasi hukum korban dan faktor kejiwaan pelaku turut memperparah situasi. Mahasiswa disebut menjadi pihak paling rentan karena berada dalam posisi bergantung, baik secara akademik, administratif, maupun sosial.

Hal itu disampaikan perwakilan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPR, Joanita J. Menurutnya, ketergantungan mahasiswa terhadap dosen, tendik, hingga senior kerap dimanfaatkan oleh pelaku.

Electronic money exchangers listing

“Pelaku yang merasa punya kuasa sering menyalahgunakan posisinya untuk menekan korban. Motifnya mencari pelampiasan hasrat seksual dari pihak yang dianggap lebih lemah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan mahasiswa terhadap nilai, layanan birokrasi, hingga pengakuan sosial membuat mereka sulit menolak atau melawan.

Baca Juga :  Percaya atau Tidak? Air Sungai Surut Tanda Kemarau Tiba

“Karena berada di posisi membutuhkan, korban jadi mudah ditekan. Di situlah muncul relasi yang tidak seimbang antara korban dan pelaku di lingkungan kampus,” tambahnya.

Satgas juga mencatat, pelaku pelecehan seksual di kampus kerap memiliki persoalan kejiwaan yang membutuhkan penanganan psikologis khusus.

Di sisi lain, korban sering terkendala minimnya pengetahuan tentang hak perlindungan serta rendahnya keberanian untuk melapor. Bahkan, ada kasus korban yang sudah sampai tahap pelaporan ke kepolisian, namun akhirnya mencabut laporan karena tekanan mental.

“Pelaku cenderung mencari korban yang lebih lemah. Dalam beberapa kasus, pelaku juga memiliki masalah kejiwaan dan membutuhkan penanganan psikologis,” jelasnya.

Terkait perlindungan, hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi kini telah dijamin melalui Permendiktisaintek Nomor 55 Tahun 2024. Korban diimbau segera melapor ke Satgas PPKPT di kampus masing-masing.

Baca Juga :  PLN UID Kalselteng Sukses Jaga Listrik Momen 5 Rajab Sekumpul

Di UPR, pihak kampus telah memfasilitasi operasional Satgas, termasuk menanggung biaya terapi psikologis bagi korban. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi sanksi administratif oleh rektorat.

Selain itu, Satgas juga menyediakan pendampingan bagi korban yang ingin menempuh jalur hukum melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres atau Divisi Renakta Polda setempat.

Untuk menjamin keamanan korban, Satgas bekerja sama dengan DP3APPKB menyediakan fasilitas rumah aman bagi korban yang mendapat ancaman.

Satgas mengimbau mahasiswa yang menjadi korban agar tidak takut melapor. Jika meragukan netralitas Satgas di kampus, pelaporan bisa langsung dilakukan ke pihak eksternal.

“Kalau ragu dengan Satgas di kampus, korban bisa langsung ke Divisi Renakta Polda atau DP3APPKB setempat untuk mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru