Sabet Korban dengan Parang Usai Dipukul, John Milton Dituntut 6 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana. Terhadap terdakwa John Milton Bin Mideli. Pria tersebut dituntut hukuman 6 bulan penjara akibat terlibat aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Andi Budyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, mengonfirmasi tuntutan tersebut kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Milton Bin Mideli dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Anwar Salis Ma’sum, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di halaman rumah terdakwa ,yang beralamat di Jl. Cempaka RT. 001 RW.000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Keributan bermula saat korban, Andi Budyanto, mendatangi anaknya, Iwe Budyanto, yang tengah berada di kediaman terdakwa. Andi menuduh anaknya mengambil sebuah ponsel hingga berujung pada pemukulan terhadap sang anak.

Baca Juga :  Miris, Pemuda Kanamit Ini Akhiri Hidup dengan Seutas Tali di Dapur

Terdakwa yang mendengar keributan tersebut keluar dari kamarnya dan berusaha menegur korban agar tidak membuat kegaduhan di lingkungan tetangga.

Namun, korban yang emosi tidak terima ditegur. Sempat keluar rumah, korban kembali masuk untuk mengambil ponselnya yang tertinggal sambil terus mengomel.

Electronic money exchangers listing

Saat kembali diminta keluar oleh terdakwa ke halaman rumah, korban yang masih tersulut emosi berkata, “Kamu ga usah ikut campuran urusan saya.” Terdakwa pun membalas, “Ini tempat saya, jadi saya wajib menjaga hal-hal seperti ini.”

Situasi semakin memanas ketika korban secara tiba-tiba mengepalkan tangan kanannya dan memukul wajah terdakwa sekeras tenaga sebanyak satu kali. Pukulan tersebut mengenai bibir terdakwa hingga membuatnya oleng dan tersungkur ke belakang.

Dalam kondisi limbung, terdakwa melihat sebilah parang tergeletak di teras rumahnya. Secara spontan, terdakwa mengambil parang tersebut dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai tangan sebelah kiri Andi Budyanto.

Baca Juga :  Bandar Togel di Basarang Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung melerai dan menarik terdakwa. Saksi bernama Riduan yang melihat tangan korban bercucuran darah segera memberikan handuk untuk membalut luka dan meminta korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka terbuka yang cukup parah pada tangan kirinya sepanjang 10 cm dan lebar 2 cm hingga terlihat dasar tulang, serta mengalami patah tulang (fraktur terbuka).

Korban harus menjalani operasi darurat (CITO) berupa rekonstruksi jaringan, perbaikan tendon, dan pemasangan gips di RSUD Gusti Abdul Gani. Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Yanti Tri Utami, luka tersebut kini telah dijahit rapi dan mulai mengering.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) helai baju berwarna putih-hitam dan1 (satu) helai celana pendek berwarna kuning.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di PN Nanga Bulik dengan agenda berikutnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana. Terhadap terdakwa John Milton Bin Mideli. Pria tersebut dituntut hukuman 6 bulan penjara akibat terlibat aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Andi Budyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, mengonfirmasi tuntutan tersebut kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Milton Bin Mideli dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Anwar Salis Ma’sum, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Electronic money exchangers listing

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di halaman rumah terdakwa ,yang beralamat di Jl. Cempaka RT. 001 RW.000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Keributan bermula saat korban, Andi Budyanto, mendatangi anaknya, Iwe Budyanto, yang tengah berada di kediaman terdakwa. Andi menuduh anaknya mengambil sebuah ponsel hingga berujung pada pemukulan terhadap sang anak.

Baca Juga :  Miris, Pemuda Kanamit Ini Akhiri Hidup dengan Seutas Tali di Dapur

Terdakwa yang mendengar keributan tersebut keluar dari kamarnya dan berusaha menegur korban agar tidak membuat kegaduhan di lingkungan tetangga.

Namun, korban yang emosi tidak terima ditegur. Sempat keluar rumah, korban kembali masuk untuk mengambil ponselnya yang tertinggal sambil terus mengomel.

Saat kembali diminta keluar oleh terdakwa ke halaman rumah, korban yang masih tersulut emosi berkata, “Kamu ga usah ikut campuran urusan saya.” Terdakwa pun membalas, “Ini tempat saya, jadi saya wajib menjaga hal-hal seperti ini.”

Situasi semakin memanas ketika korban secara tiba-tiba mengepalkan tangan kanannya dan memukul wajah terdakwa sekeras tenaga sebanyak satu kali. Pukulan tersebut mengenai bibir terdakwa hingga membuatnya oleng dan tersungkur ke belakang.

Dalam kondisi limbung, terdakwa melihat sebilah parang tergeletak di teras rumahnya. Secara spontan, terdakwa mengambil parang tersebut dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai tangan sebelah kiri Andi Budyanto.

Baca Juga :  Bandar Togel di Basarang Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Melihat kejadian itu, warga sekitar langsung melerai dan menarik terdakwa. Saksi bernama Riduan yang melihat tangan korban bercucuran darah segera memberikan handuk untuk membalut luka dan meminta korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka terbuka yang cukup parah pada tangan kirinya sepanjang 10 cm dan lebar 2 cm hingga terlihat dasar tulang, serta mengalami patah tulang (fraktur terbuka).

Korban harus menjalani operasi darurat (CITO) berupa rekonstruksi jaringan, perbaikan tendon, dan pemasangan gips di RSUD Gusti Abdul Gani. Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Yanti Tri Utami, luka tersebut kini telah dijahit rapi dan mulai mengering.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 (satu) helai baju berwarna putih-hitam dan1 (satu) helai celana pendek berwarna kuning.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan di PN Nanga Bulik dengan agenda berikutnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru