Mantan Security PT SML Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Iswansah bin Gusti Bustani, mantan anggota security PT Sawit Mandiri Lestari (SML), setelah terbukti melakukan pencurian inventaris perusahaan yang menyebabkan kerugian hampir Rp8 juta.

Terdakwa, Iswansah bin Gusti Bustani, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026).

JPU menjelaskan secara rinci kronologi kejahatan, pasal yang menjerat terdakwa, hingga poin-poin putusan majelis hakim.

“Aksi pencurian ini dilakukan oleh terdakwa dengan memanfaatkan anak di bawah umur (Anak Saksi M. Dika Arvandi) pada Senin, 26 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB., dan Pada Minggu (25/1/2026) malam, terdakwa mengajak Anak Saksi memancing ikan di Sungai Kayat dan menginap di mess perusahaan,” ungkap JPU.

Lanjut ia, Pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa membangunkan Anak Saksi dan mengajaknya ke Central Workshop Suja Estate PT SML menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 (KH 2450 SG).

“Keduanya masuk menyelinap melalui celah pagar yang rusak. Terdakwa memotong dan melepas baut 2 unit mesin Impact dari selang kompresor menggunakan tangan kosong, sementara Anak Saksi ditugaskan memegang selang dan menyenter jalan dan barang curian sempat disembunyikan di bawah pohon sawit sebelum akhirnya dibawa ke rumah terdakwa di Desa Karang Taba untuk difoto guna dipasarkan,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terungkap Saat Sidang! 44 Kg Sabu Tujuan Awal ke Sintang, di Tengah Jalan Ubah Rute ke Banjarmasin

Pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Korban (PT SML) yang diwakili Saksi Kristianto langsung membuat laporan polisi pada 27 Januari 2026 setelah menyadari hilangnya inventaris bengkel.

Terdakwa sempat meminta bantuan saksi lain (Saksi Ogan) untuk menjual barang tersebut dengan iming-iming komisi Rp500.000,-. Foto barang tersebut kemudian diteruskan ke grup WhatsApp supir travel “Family Pedal 3 Borneo”. Pihak karyawan PT SML yang mengenali fisik barang tersebut langsung menjebak pelaku hingga akhirnya tim Sat Reskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan terdakwa di mess-nya.

“Terdakwa merupakan mantan security di lokasi Central Workshop Suja tersebut (periode 2019) sebelum dimutasi ke Pos Induk Karang Taba Estate pada September 2025. Sehingga, terdakwa sangat menguasai situasi medan di TKP,” ujar JPU Herman Peta Permadi.

Akibat perbuatan nekat terdakwa, PT Sawit Mandiri Lestari (SML) mengalami kerugian total sebesar Rp7.984.500,- dengan rincian inventaris yang dicuri sebagai berikut:

Baca Juga :  Kericuhan Seruyan, Polda Kalteng Periksa 45 Personel Polisi dan 4 Masyarakat

• 1 Unit Mesin Impact (Merah Hitam)

APRICA (PO: 1251) nilai kerugian Rp3.045.000,-

• 1 Unit Mesin Impact (Silver Hitam)

WIPRO (PO: 109) nilai kerugian Rp4.939.500,-

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat menggunakan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan kualifikasi dilakukan pada malam hari secara bersekutu.

Dalam persidangan di PN Nanga Bulik, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan yang pada pokoknya menetapkan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Iswansah bin Gusti Bustani selama 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terdakwa ditetapkan tetap berada di dalam tahanan,” tegas JPU.

Dikembalikan kepada PT SML 1 unit Impact merek APRICA dan 1 unit Impact merek WIPRO dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam beserta STNK atas nama Leo Harmito (alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan) dan 1 unit senter merk DONY-KL105.

Di akhir penjelasannya, Jaksa menegaskan bahwa rekan terdakwa (Saksi Ogan) dinyatakan sama sekali tidak terlibat ataupun mengetahui bahwa barang yang sempat ia bantu tawarkan tersebut merupakan barang hasil kejahatan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Iswansah bin Gusti Bustani, mantan anggota security PT Sawit Mandiri Lestari (SML), setelah terbukti melakukan pencurian inventaris perusahaan yang menyebabkan kerugian hampir Rp8 juta.

Terdakwa, Iswansah bin Gusti Bustani, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Herman Peta Permadi, kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026).

Electronic money exchangers listing

JPU menjelaskan secara rinci kronologi kejahatan, pasal yang menjerat terdakwa, hingga poin-poin putusan majelis hakim.

“Aksi pencurian ini dilakukan oleh terdakwa dengan memanfaatkan anak di bawah umur (Anak Saksi M. Dika Arvandi) pada Senin, 26 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB., dan Pada Minggu (25/1/2026) malam, terdakwa mengajak Anak Saksi memancing ikan di Sungai Kayat dan menginap di mess perusahaan,” ungkap JPU.

Lanjut ia, Pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa membangunkan Anak Saksi dan mengajaknya ke Central Workshop Suja Estate PT SML menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 (KH 2450 SG).

“Keduanya masuk menyelinap melalui celah pagar yang rusak. Terdakwa memotong dan melepas baut 2 unit mesin Impact dari selang kompresor menggunakan tangan kosong, sementara Anak Saksi ditugaskan memegang selang dan menyenter jalan dan barang curian sempat disembunyikan di bawah pohon sawit sebelum akhirnya dibawa ke rumah terdakwa di Desa Karang Taba untuk difoto guna dipasarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Terungkap Saat Sidang! 44 Kg Sabu Tujuan Awal ke Sintang, di Tengah Jalan Ubah Rute ke Banjarmasin

Pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Korban (PT SML) yang diwakili Saksi Kristianto langsung membuat laporan polisi pada 27 Januari 2026 setelah menyadari hilangnya inventaris bengkel.

Terdakwa sempat meminta bantuan saksi lain (Saksi Ogan) untuk menjual barang tersebut dengan iming-iming komisi Rp500.000,-. Foto barang tersebut kemudian diteruskan ke grup WhatsApp supir travel “Family Pedal 3 Borneo”. Pihak karyawan PT SML yang mengenali fisik barang tersebut langsung menjebak pelaku hingga akhirnya tim Sat Reskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan terdakwa di mess-nya.

“Terdakwa merupakan mantan security di lokasi Central Workshop Suja tersebut (periode 2019) sebelum dimutasi ke Pos Induk Karang Taba Estate pada September 2025. Sehingga, terdakwa sangat menguasai situasi medan di TKP,” ujar JPU Herman Peta Permadi.

Akibat perbuatan nekat terdakwa, PT Sawit Mandiri Lestari (SML) mengalami kerugian total sebesar Rp7.984.500,- dengan rincian inventaris yang dicuri sebagai berikut:

Baca Juga :  Kericuhan Seruyan, Polda Kalteng Periksa 45 Personel Polisi dan 4 Masyarakat

• 1 Unit Mesin Impact (Merah Hitam)

APRICA (PO: 1251) nilai kerugian Rp3.045.000,-

• 1 Unit Mesin Impact (Silver Hitam)

WIPRO (PO: 109) nilai kerugian Rp4.939.500,-

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat menggunakan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian dengan kualifikasi dilakukan pada malam hari secara bersekutu.

Dalam persidangan di PN Nanga Bulik, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan yang pada pokoknya menetapkan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Iswansah bin Gusti Bustani selama 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Terdakwa ditetapkan tetap berada di dalam tahanan,” tegas JPU.

Dikembalikan kepada PT SML 1 unit Impact merek APRICA dan 1 unit Impact merek WIPRO dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam beserta STNK atas nama Leo Harmito (alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan) dan 1 unit senter merk DONY-KL105.

Di akhir penjelasannya, Jaksa menegaskan bahwa rekan terdakwa (Saksi Ogan) dinyatakan sama sekali tidak terlibat ataupun mengetahui bahwa barang yang sempat ia bantu tawarkan tersebut merupakan barang hasil kejahatan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru