Kasus Kecelakaan Maut di Lamandau Masuk Tahap Pledoi, Terdakwa Minta Maaf kepada Keluarga Korban

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Sidang terbaru beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa setelah sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi mengenai jalannya kasus ini disampaikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (4/6/2026), JPU menilai seluruh unsur pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian telah terpenuhi. JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan Terdakwa Ariel Bin Jumaking terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Selain tuntutan pidana, JPU juga menyampaikan status barang bukti dalam perkara tersebut. Kendaraan Daihatsu Granmax (KT 8132 WB) dikembalikan kepada pemilik sah, Tarmadi MS melalui saksi Rangga Putra. Sementara sepeda motor Honda Revo FIT (E 6693 YBI) milik korban dikembalikan kepada keluarga korban Alfonso Ecce melalui Jupriadi.

Baca Juga :  Salahgunakan BBM Subsidi di Barsel, Warga Bartim Ditangkap Polisi

Dalam sidang pledoi, Ariel Bin Jumaking menyampaikan pembelaannya secara tertulis dari balik jeruji besi. Pria kelahiran Jeneponto, 13 Oktober 2006 itu mengakui seluruh kelalaiannya dan memohon pengampunan kepada majelis hakim serta keluarga korban.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kesalahan saya dan atas ketledoran (keteledoran) saya dalam berkendara. Dan juga kepada majelis hakim yang terhormat, Ibu/Bapak Jaksa Penuntut Umum saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal atas kejadian ini dan harapan saya agar keluarga korban ikhlas memaafkan saya,” tulis Ariel dalam lembar pledoi pribadinya.

Electronic money exchangers listing

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang. Perjalanan saat itu bermula dari Kota Sampit menuju Pontianak menggunakan mobil Daihatsu Granmax. Kendaraan awalnya dikemudikan oleh saksi Rangga Putra. Namun karena Rangga merasa kurang sehat setelah sempat berobat pijat di Pangkalan Lada, posisi pengemudi kemudian digantikan oleh terdakwa Ariel.

Baca Juga :  Vonis Lebih Ringan, Dua Terdakwa Sabu di Lamandau Gagal Dapat Rehabilitasi

“Saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam di kondisi jalan lurus, terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo FIT yang dikendarai oleh Alfonso Ecce (15) membonceng Jimi Ardiansah (19) masuk ke lajur kanan,” ujar JPU.

Berniat menghindari tabrakan, Ariel membanting setir ke kanan dan sempat mengerem sepanjang empat meter. Namun jarak kendaraan yang sudah terlalu dekat, sekitar 10 meter, membuat tabrakan depan-depan atau adu banteng tidak dapat dihindarkan. Benturan keras tersebut bahkan terdengar oleh warga di sekitar warung sembako.

“Kecelakaan tragis ini merenggut dua nyawa usia remaja sekaligus yaitu Almarhum Jimi Ardiansah (19) dinyatakan langsung meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 19.30 WIB akibat henti napas dan jantung dan Alfonso Ecce (15) mengalami luka multipel parah di sekujur tubuh serta patah tulang kedua pergelangan tangan. Korban mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju RSUD Gusti Abdul Gani,” jelas JPU.

Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat guna menentukan hukuman final bagi terdakwa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Sidang terbaru beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa setelah sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi mengenai jalannya kasus ini disampaikan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis (4/6/2026), JPU menilai seluruh unsur pidana kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian telah terpenuhi. JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan Terdakwa Ariel Bin Jumaking terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Electronic money exchangers listing

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Selain tuntutan pidana, JPU juga menyampaikan status barang bukti dalam perkara tersebut. Kendaraan Daihatsu Granmax (KT 8132 WB) dikembalikan kepada pemilik sah, Tarmadi MS melalui saksi Rangga Putra. Sementara sepeda motor Honda Revo FIT (E 6693 YBI) milik korban dikembalikan kepada keluarga korban Alfonso Ecce melalui Jupriadi.

Baca Juga :  Salahgunakan BBM Subsidi di Barsel, Warga Bartim Ditangkap Polisi

Dalam sidang pledoi, Ariel Bin Jumaking menyampaikan pembelaannya secara tertulis dari balik jeruji besi. Pria kelahiran Jeneponto, 13 Oktober 2006 itu mengakui seluruh kelalaiannya dan memohon pengampunan kepada majelis hakim serta keluarga korban.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kesalahan saya dan atas ketledoran (keteledoran) saya dalam berkendara. Dan juga kepada majelis hakim yang terhormat, Ibu/Bapak Jaksa Penuntut Umum saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal atas kejadian ini dan harapan saya agar keluarga korban ikhlas memaafkan saya,” tulis Ariel dalam lembar pledoi pribadinya.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang. Perjalanan saat itu bermula dari Kota Sampit menuju Pontianak menggunakan mobil Daihatsu Granmax. Kendaraan awalnya dikemudikan oleh saksi Rangga Putra. Namun karena Rangga merasa kurang sehat setelah sempat berobat pijat di Pangkalan Lada, posisi pengemudi kemudian digantikan oleh terdakwa Ariel.

Baca Juga :  Vonis Lebih Ringan, Dua Terdakwa Sabu di Lamandau Gagal Dapat Rehabilitasi

“Saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Desa Kudangan dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam di kondisi jalan lurus, terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo FIT yang dikendarai oleh Alfonso Ecce (15) membonceng Jimi Ardiansah (19) masuk ke lajur kanan,” ujar JPU.

Berniat menghindari tabrakan, Ariel membanting setir ke kanan dan sempat mengerem sepanjang empat meter. Namun jarak kendaraan yang sudah terlalu dekat, sekitar 10 meter, membuat tabrakan depan-depan atau adu banteng tidak dapat dihindarkan. Benturan keras tersebut bahkan terdengar oleh warga di sekitar warung sembako.

“Kecelakaan tragis ini merenggut dua nyawa usia remaja sekaligus yaitu Almarhum Jimi Ardiansah (19) dinyatakan langsung meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 19.30 WIB akibat henti napas dan jantung dan Alfonso Ecce (15) mengalami luka multipel parah di sekujur tubuh serta patah tulang kedua pergelangan tangan. Korban mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju RSUD Gusti Abdul Gani,” jelas JPU.

Sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat guna menentukan hukuman final bagi terdakwa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru