BUNTOK,PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Barito Selatan, Senin (11/5).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Maulidi, warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Barsel yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang diangkut keluar daerah.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Km 18, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
“Saat itu, anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel tengah melaksanakan patroli dan mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Kabupaten Bartim. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter,” beber AKBP Jecson R Hutapea.
BBM subsidi tersebut menurutnya diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok untuk kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Bararawa, Kabupaten Bartim.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi dalam pengangkutan maupun niaga BBM tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Barito Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8039 KC, satu lembar STNK kendaraan atas nama Muliadi, 12 jerigen berisi Pertalite sekitar 400 liter, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KD.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying terkait isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Disamping itu, Kapolres Barsel juga meminta masyarakat tetap tenang dan membeli BBM seperlunya karena stok BBM di wilayah Barito Selatan pada umumnya masih aman dan mencukupi.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke Polsek, Polres, atau melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, maupun penimbunan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Barito Selatan. (ena)


