NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara, kepada terdakwa Inisial SF (51). Pria paruh baya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Nanga Bulik pada Kamis (9/7/2026).
“Menyatakan Terdakwa Inisial SFÂ tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan cabul dengan anak secara berlanjut’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” tegas Hakim Ketua, Dwi March Stein Siagian, SH MH., saat membacakan amar putusan Nomor 29/Pid.Sus/2026/PN Ngb.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi pencabulan ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa yang menumpang tinggal di rumah orang tua saksi anak korban (9 tahun), memanfaatkan situasi malam hari saat korban sedang tidur di ruang tengah.
Terhitung sejak 23 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026, terdakwa diketahui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 8 (delapan) kali. Modus yang digunakan terdakwa selalu sama, yakni mendekati korban yang sedang tidur, menurunkan celana korban, lalu melakukan tindakan asusila. Korban yang terbangun mengaku tidak berani melawan atau berteriak karena merasa sangat takut terhadap terdakwa.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 28 Maret 2026. Korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kerabatnya, yang kemudian diteruskan kepada ibu kandung korban.
Karena kendala sinyal komunikasi yang tidak stabil, korban sempat mengirimkan pesan suara rekaman bukti kejadian kepada ayah tirinya sebelum akhirnya pihak keluarga melaporkan SF ke Polres Lamandau.
“Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Gusti Abdul Gani memperkuat laporan tersebut, dengan ditemukannya luka robek baru dan tanda-tanda nyata pencabulan pada tubuh korban,” jelasnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang beranggotakan Wahyu Satrio Aji, S.H., dan Faizal Ashari, SH., mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.
Hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami trauma mendalam, bertentangan dengan nilai moral masyarakat, serta menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh orang tua korban.
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya selama persidangan.
“Terdakwa Simon Fai dinyatakan melanggar Pasal 415 huruf b jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Majelis Hakim.
Selain hukuman kurungan pidana, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti berupa Pakaian milik anak korban (baju lengan pendek gambar beruang, celana pendek kotak-kotak, dan celana dalam motif bunga) diputuskan untuk dimusnahkan agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y29 berwarna coklat dikembalikan kepada saksi inisial J.
Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Sidang putusan ini turut dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau, sementara terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara langsung tanpa didampingi penasihat hukum. Pihak hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan). (bib)


