Penyidik Satuan Reskrim Polres Lamandau, menyerahkan berkas perkara JL (23) ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (27/2/2024). JL adalah tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah.
Satu orang anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Seruyan, diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu juga ditandai dengan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang diketahui berpangkat Brigadir Satu yang berinisial E, Kamis (8/2).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko. Prihatin kasus dugaan pencabulan dilakukan oknum guru agama. Terhadap anak dibawah umur yang tak lain muridnya sendiri.