30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus Pencabulan! Korbannya Anak di Bawah Umur, Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Penyidik Satuan Reskrim Polres Lamandau, menyerahkan berkas perkara JL (23) ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (27/2/2024). JL adalah tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono., melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

“Benar waktu itu Penyidik Satuan Reskrim telah menyerahkan Tersangka JL dan Barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lamandau terkait tindak pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, yang terjadi pada hari Selasa 22 Januari 2024 sekitar Pukul 22.30 WIT,” terang Kasat Reskrim, Kamis (29/2).

Untuk korban sendiri masih berumur 13 Tahun. Sehingga tersangka JL ini disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Proses Penyelidikan Semua Ditangani Bareskrim Polri

Faisal menambahkan. Bahwa dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satuan Reskrim Polres Lamandau berkomitmen dalam penuntasan proses penegakkan hukum setiap perkara. Khususnya tentang tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Penyidik Satuan Reskrim Polres Lamandau, menyerahkan berkas perkara JL (23) ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (27/2/2024). JL adalah tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono., melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

“Benar waktu itu Penyidik Satuan Reskrim telah menyerahkan Tersangka JL dan Barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lamandau terkait tindak pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, yang terjadi pada hari Selasa 22 Januari 2024 sekitar Pukul 22.30 WIT,” terang Kasat Reskrim, Kamis (29/2).

Untuk korban sendiri masih berumur 13 Tahun. Sehingga tersangka JL ini disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Proses Penyelidikan Semua Ditangani Bareskrim Polri

Faisal menambahkan. Bahwa dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satuan Reskrim Polres Lamandau berkomitmen dalam penuntasan proses penegakkan hukum setiap perkara. Khususnya tentang tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru