27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

TEGAS! Berbuat Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, Polisi di Seruyan Dipecat

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satu orang anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Seruyan, diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu juga ditandai dengan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang diketahui berpangkat Brigadir Satu yang berinisial E, Kamis (8/2).

Personel yang dilakukan PTDH ini diketahui telah melakukan pelanggaran tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sehingga Polri melakukan tindakan tegas terhadap personel yang bersangkutan.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto mengatakan bahwa, personel Polres Seruyan yang dilakukan PTDH yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, yang telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Pikap Membawa Makanan Terbakar di Kalap Ujung Pandaran

“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa dilaksanakan Upacara PTDH terhadap 1 orang personil Polres Seruyan, PTDH ini merupakan suatu hukuman terhadap yang bersangkutan, berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Seruyan.

AKBP Priyo Purwanto menegakkan bahwa, keputusan yang diambil ini adalah bukti ketegasan Polri terhadap personel yang telah melakukan pelanggaran.

“Jadi keputusan tersebut kita lakukan untuk menyatakan kepada kita semua. Bahwa Institusi Polri yang sangat kita cintai dan banggakan tidak boleh dikotori oleh siapapun,” tegas Priyo Purwanto. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satu orang anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Seruyan, diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu juga ditandai dengan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota yang diketahui berpangkat Brigadir Satu yang berinisial E, Kamis (8/2).

Personel yang dilakukan PTDH ini diketahui telah melakukan pelanggaran tindak Pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sehingga Polri melakukan tindakan tegas terhadap personel yang bersangkutan.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto mengatakan bahwa, personel Polres Seruyan yang dilakukan PTDH yaitu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia, yang telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Pikap Membawa Makanan Terbakar di Kalap Ujung Pandaran

“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa dilaksanakan Upacara PTDH terhadap 1 orang personil Polres Seruyan, PTDH ini merupakan suatu hukuman terhadap yang bersangkutan, berdasarkan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Seruyan.

AKBP Priyo Purwanto menegakkan bahwa, keputusan yang diambil ini adalah bukti ketegasan Polri terhadap personel yang telah melakukan pelanggaran.

“Jadi keputusan tersebut kita lakukan untuk menyatakan kepada kita semua. Bahwa Institusi Polri yang sangat kita cintai dan banggakan tidak boleh dikotori oleh siapapun,” tegas Priyo Purwanto. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru