PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya terus mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Data Kelurahan Presisi.
Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi persoalan tumpang tindih pendataan sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Palangka Raya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengatakan penerapan sistem tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang menempatkan kelurahan sebagai ujung tombak penyelenggaraan data pemerintahan.
“Di dalam aturan tersebut ada klausul yang menyebutkan bahwa SPBE itu seharusnya dimulai dari tingkat kelurahan,” ujar Hasan.
Menurutnya, hingga kini pengelolaan data berbasis elektronik di tingkat kelurahan masih belum berjalan optimal sehingga perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas.
“Namun, sementara ini kita belum memberdayakan kelurahan terkait masalah data elektronik ini,” katanya.
Hasan mengakui penerapan sistem terintegrasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi kesiapan infrastruktur teknologi di setiap kecamatan.
“Itu memang menjadi tantangan bagi Pemkot. Dari lima kecamatan yang kita miliki, mungkin baru dua kecamatan yang fasilitasnya benar-benar memadai untuk menjalankan ini,” ungkapnya.
Selain infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia (SDM), khususnya operator di tingkat kelurahan, juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan sistem.
“Selain itu, kesiapan sumber daya manusia operatornya juga menjadi catatan,” tegas Hasan.
Karena itu, ia mendorong adanya pelatihan khusus bagi para operator agar mampu mengelola sistem secara maksimal saat regulasi mulai diterapkan.
Hasan juga menyoroti banyaknya aplikasi pendataan yang saat ini masih digunakan secara terpisah oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibenahi agar seluruh data terintegrasi dalam satu sistem.
“Sistem-sistem yang ada saat ini masih berdiri sendiri-sendiri, belum terkoneksi antara satu instansi dengan instansi lainnya. Harapan kita, dengan adanya Perda ini seluruh OPD dapat memanfaatkan satu sumber data utama dari kelurahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda saat ini masih berada pada tahap kedua, yakni penyusunan naskah. Salah satu agenda yang dilakukan adalah konsultasi publik untuk menyerap masukan dari masyarakat.
“Setelah tahap penyusunan selesai, draf akan masuk ke tahap pembahasan antara Pemerintah Kota dan DPRD. Jika disepakati bersama, baru dilanjutkan ke tahap penetapan melalui rapat paripurna,” pungkasnya. (her)


