30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Objek Wisata, Begini Tanggapan Dewan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Sejak diterbitkannya surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 disebutkan bahwa tempat wisata boleh beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.

Poin J dalam surat edaran tersebut, dijelaskan fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Nah, menindaklanjuti hal tersebut, salah satu wisata di Kota Palangka Raya, Dermaga Kereng Bangkirai telah dibukat sejak Jumat (27/8) lalu. Namun, pihak Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) Dermaga Kereng Bangkirai hanya membuka dari tanggal 27 Agustus hingga 6 September 2021.

Baca Juga :  Dewan Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi Sukseskan Pilkada

Sementara untuk masuk ke tempat wisata Dermaga Kereng Bangkirai tersebut, ternyata pengunjung diminta menunjukkan minimal sertifikat vaksin pertama. Pemberlakuan tersebut sudah dilaksanakan sejak berlakunya edaran wali kota tersebut.

Menyoroti hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Riduanto menyebutkan  bahwa dengan adanya pemberlakuan sertifikat vaksin itu, merupakan kebijakan baru.

“Soal hal tersebut, itu merupakan kebijakan baru. Kita lihat saja efeknya. Karena ini kebijakan baru, kita lihat berjalannya kebijakan tersebut,” kata Riduanto, Kamis (2/9/2021).

Disamping itu, Wakil Rakyat yang menjabat di Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini menjelaskan, adanya kebijakan tersebut, perlu dijalankan terlebih dahulu. Sejauh mana efektifitas dari penerapannya.

Baca Juga :  Banggar DPRD Tanah Laut Kunjungi Wakil Rakyat Kota Cantik

“Dengan berjalannya penerapan kebijakan pemberlakuan sertifikat vaksin untuk masuk ke pariwisata, kita lihat.  Apabila ada klaster-klaster yang terjadi lagi nanti, kalau enggak berarti itu kan bagus dan efektif,” jelasnya.

Akan tetapi, dirinya tetap mendukung dengan langkah pemerintah setempat yang telah berusaha menangani Covid-19 Kota Palangka Raya. Untuk itu, masyarakat terus diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Mari bersama sama bergotong-royong membantu pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar pandemi ini segera berlalu,”katanya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Sejak diterbitkannya surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 disebutkan bahwa tempat wisata boleh beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.

Poin J dalam surat edaran tersebut, dijelaskan fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Nah, menindaklanjuti hal tersebut, salah satu wisata di Kota Palangka Raya, Dermaga Kereng Bangkirai telah dibukat sejak Jumat (27/8) lalu. Namun, pihak Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) Dermaga Kereng Bangkirai hanya membuka dari tanggal 27 Agustus hingga 6 September 2021.

Baca Juga :  Dewan Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi Sukseskan Pilkada

Sementara untuk masuk ke tempat wisata Dermaga Kereng Bangkirai tersebut, ternyata pengunjung diminta menunjukkan minimal sertifikat vaksin pertama. Pemberlakuan tersebut sudah dilaksanakan sejak berlakunya edaran wali kota tersebut.

Menyoroti hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Riduanto menyebutkan  bahwa dengan adanya pemberlakuan sertifikat vaksin itu, merupakan kebijakan baru.

“Soal hal tersebut, itu merupakan kebijakan baru. Kita lihat saja efeknya. Karena ini kebijakan baru, kita lihat berjalannya kebijakan tersebut,” kata Riduanto, Kamis (2/9/2021).

Disamping itu, Wakil Rakyat yang menjabat di Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini menjelaskan, adanya kebijakan tersebut, perlu dijalankan terlebih dahulu. Sejauh mana efektifitas dari penerapannya.

Baca Juga :  Banggar DPRD Tanah Laut Kunjungi Wakil Rakyat Kota Cantik

“Dengan berjalannya penerapan kebijakan pemberlakuan sertifikat vaksin untuk masuk ke pariwisata, kita lihat.  Apabila ada klaster-klaster yang terjadi lagi nanti, kalau enggak berarti itu kan bagus dan efektif,” jelasnya.

Akan tetapi, dirinya tetap mendukung dengan langkah pemerintah setempat yang telah berusaha menangani Covid-19 Kota Palangka Raya. Untuk itu, masyarakat terus diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Mari bersama sama bergotong-royong membantu pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar pandemi ini segera berlalu,”katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru