Digerebek di Rumah, Polisi Sita 32 Paket Diduga Sabu dari Kediaman Warga Jalan Kalimantan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ alias Ijai (27) diamankan di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 32 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan dan Teman Wanitanya Nikmati Ekstasi di Hotel di Ba

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Yonika pada Selasa (14/7).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dipisahkan berdasarkan ukuran dan nilai jual. Paket-paket tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah. Di antaranya di toilet, di dalam tas kecil berwarna merah, serta di atas kasur di kamar pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan, korek api, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terbukti Berbisnis Sabu, Oknum ASN Pemkab Lamandau Dibekuk Polisi

Menurut Yonika, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ alias Ijai (27) diamankan di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 32 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Electronic money exchangers listing

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Dewan dan Teman Wanitanya Nikmati Ekstasi di Hotel di Ba

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Yonika pada Selasa (14/7).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dipisahkan berdasarkan ukuran dan nilai jual. Paket-paket tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah. Di antaranya di toilet, di dalam tas kecil berwarna merah, serta di atas kasur di kamar pelaku.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan, korek api, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Baca Juga :  Terbukti Berbisnis Sabu, Oknum ASN Pemkab Lamandau Dibekuk Polisi

Menurut Yonika, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru