27.1 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Kejari Lamandau Ajukan Tuntutan Mati

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Tuntutan ini merupakan respons serius terhadap peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamandau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangka Raya serta amanat dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (8/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” ujar Bersy Prima saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11).

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan 7,09 Gram Sabu di Temanggung Tilung

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba yang melibatkan jalur lintas Provinsi Kalimantan.

“Kami berharap agar para pelaku narkoba lainnya lebih waspada dan berpikir panjang sebelum melakukan peredaran narkoba melalui jalur Lamandau, karena ada konsekuensi berat yang menanti,” lanjutnya.

Bersy Prima menekankan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak peredaran narkotika, terutama jenis sabu.

“Jika memang dimungkinkan untuk diberikan hukuman mati, kami akan tuntut hukuman mati,” tegasnya.

Ia juga berharap agar instansi lain dapat bersinergi dan berkomitmen dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba yang saat ini telah menjadi ancaman serius bagi bangsa dan generasi muda.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menangani kasus yang menarik perhatian, dengan total 33 kilogram narkoba yang telah dituntut mati.

Baca Juga :  Pasutri Kasus Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara

“Bulan ini saja ada sekitar 50 kilogram yang sedang dalam proses, dan 7 kilogram lainnya sedang dalam penelitian berkas oleh jaksa dan penyidik Polres Lamandau,” tutupnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Tuntutan ini merupakan respons serius terhadap peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamandau.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangka Raya serta amanat dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (8/9) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku,” ujar Bersy Prima saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11).

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan 7,09 Gram Sabu di Temanggung Tilung

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lamandau berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba yang melibatkan jalur lintas Provinsi Kalimantan.

“Kami berharap agar para pelaku narkoba lainnya lebih waspada dan berpikir panjang sebelum melakukan peredaran narkoba melalui jalur Lamandau, karena ada konsekuensi berat yang menanti,” lanjutnya.

Bersy Prima menekankan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak peredaran narkotika, terutama jenis sabu.

“Jika memang dimungkinkan untuk diberikan hukuman mati, kami akan tuntut hukuman mati,” tegasnya.

Ia juga berharap agar instansi lain dapat bersinergi dan berkomitmen dalam memberantas tindak pidana peredaran narkoba yang saat ini telah menjadi ancaman serius bagi bangsa dan generasi muda.

Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menangani kasus yang menarik perhatian, dengan total 33 kilogram narkoba yang telah dituntut mati.

Baca Juga :  Pasutri Kasus Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara

“Bulan ini saja ada sekitar 50 kilogram yang sedang dalam proses, dan 7 kilogram lainnya sedang dalam penelitian berkas oleh jaksa dan penyidik Polres Lamandau,” tutupnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru