PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Persidangan perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Latif, Maman Kuncoro dan Wahyudi yang merupakan anggota Polri. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian serta tim kuasa hukum para terdakwa.
Ketiga saksi memberikan keterangan terkait karakter dan keseharian empat terdakwa yang merupakan mantan anggota Polri, yakni Bambang Kristison, Budhi Suprayitno, Yusuf Minggus dan Bambang Mangku Negoro.
Saksi Latif mengaku mengenal para terdakwa karena sama-sama merupakan anggota Polri. Ia juga menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa.
“Tidak ada (hubungan keluarga),” ucap saksi Latif di hadapan majelis hakim.
Hal serupa disampaikan Maman Kuncoro yang mengaku mengenal keempat terdakwa. Sementara itu, Wahyudi juga menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa.
Dalam keterangannya, ketiga saksi menyebut keempat terdakwa memiliki karakter yang baik. Para terdakwa juga disebut tidak pernah melakukan pelanggaran selama dikenal oleh para saksi.
“Sejauh yang saya tahu yang bersangkutan dinilai baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ujar saksi Maman.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya tim kuasa hukum menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan senpi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Perkara ini juga menyeret Juwita, istri almarhum Anton Kurniawan. Persidangan sebelumnya mengungkap proses pemesanan senpi bermula dari Anton kepada Bambang serta adanya sejumlah transaksi melalui perbankan. (jef)


