31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Menggelapkan Uang Perusahaan Buat Judi Online, Aris Divonis 2 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aris Kusardianto, tersangka kasus penggelapan uang perusahan di Lamandau kini harus mendekam di jeruji besi.  Dalam agenda pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Topan Afandi menegaskan yang bersangkutan divonis 2 tahun penjara.

“Perbuatan Aris dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai Pasal 374 KUHP dan dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Topan Afandi, mengatakan.Kronologi kejadian berawal pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB, sebuah insiden mengguncang PT. Hutanindo Lestari Raya Timber Km.75 di tengah hutan Kalimantan Tengah.

Niat gelap Aris mulai tercium sejak bulan April 2023, ketika ia tergoda oleh saldo uang perusahaan sebesar Rp.464.518.836,-.  “Namun, bukan untuk kepentingan perusahaan, uang itu malah dia jadikan modal untuk bermain judi online, tanpa rasa takut akan konsekuensinya,” katanya Selasa (21/3/2024)

Baca Juga :  Cegah Covid, 29 Warga Binaan Rutan Palangka Raya Dapat Asimilasi

Ia mengatakan, Sebagai seorang kasir, Aris seharusnya menjadi penjaga setia keuangan perusahaan. Namun, kunci brankas yang seharusnya menjadi benteng keuangan perusahaan justru digunakan olehnya, untuk membuka pintu akses ke dana perusahaan, yang seharusnya tabu untuk disentuh.

Perusahaan pun terkejut ketika mereka menemukan kehilangan uang tunai sebesar Rp.338.011.017,-. Uang itu seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, namun Aris telah dengan gegabah mengambil dan mengalihkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, yaitu judi online.

Tidak hanya kerugian finansial, tetapi reputasi perusahaan pun tercoreng oleh perbuatan Aris. Kesalahan yang merugikan perusahaan tersebut menjadi catatan hitam yang tidak akan pernah terhapus dari sejarah perusahaan tersebut. (Bib)

Baca Juga :  Adu Kuat dengan Strada, Pengendara Titan Meregang Nyawa di Tengah Jala

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Aris Kusardianto, tersangka kasus penggelapan uang perusahan di Lamandau kini harus mendekam di jeruji besi.  Dalam agenda pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Topan Afandi menegaskan yang bersangkutan divonis 2 tahun penjara.

“Perbuatan Aris dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai Pasal 374 KUHP dan dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Topan Afandi, mengatakan.Kronologi kejadian berawal pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB, sebuah insiden mengguncang PT. Hutanindo Lestari Raya Timber Km.75 di tengah hutan Kalimantan Tengah.

Niat gelap Aris mulai tercium sejak bulan April 2023, ketika ia tergoda oleh saldo uang perusahaan sebesar Rp.464.518.836,-.  “Namun, bukan untuk kepentingan perusahaan, uang itu malah dia jadikan modal untuk bermain judi online, tanpa rasa takut akan konsekuensinya,” katanya Selasa (21/3/2024)

Baca Juga :  Cegah Covid, 29 Warga Binaan Rutan Palangka Raya Dapat Asimilasi

Ia mengatakan, Sebagai seorang kasir, Aris seharusnya menjadi penjaga setia keuangan perusahaan. Namun, kunci brankas yang seharusnya menjadi benteng keuangan perusahaan justru digunakan olehnya, untuk membuka pintu akses ke dana perusahaan, yang seharusnya tabu untuk disentuh.

Perusahaan pun terkejut ketika mereka menemukan kehilangan uang tunai sebesar Rp.338.011.017,-. Uang itu seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan, namun Aris telah dengan gegabah mengambil dan mengalihkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, yaitu judi online.

Tidak hanya kerugian finansial, tetapi reputasi perusahaan pun tercoreng oleh perbuatan Aris. Kesalahan yang merugikan perusahaan tersebut menjadi catatan hitam yang tidak akan pernah terhapus dari sejarah perusahaan tersebut. (Bib)

Baca Juga :  Adu Kuat dengan Strada, Pengendara Titan Meregang Nyawa di Tengah Jala

Terpopuler

Artikel Terbaru