Aris Kusardiant,o tersangka kasus penggelapan uang perusahan di Lamandau kini harus mendekam di jeruji besi. Dalam agenda pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Topan Afandi menegaskan yang bersangkutan divonis 2 tahun penjara.
Karya merupakan Kepala Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, dan juga sebagai Ketua Koperasi Tukun Jaya Sejahtera, harus diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas, karena tidak membagikan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggotanya.