29 C
Jakarta
Sunday, May 5, 2024

Gelapkan Solar Milik Perusahaan, Sopir Dituntut 8 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Sidang kasus penggelapan solar milik perusahaan dengan terdakwa Agus Sarifudin, yang dipimpin Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH dan anggotanya  Shaefi Wirawan Orient SH digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (24/4/2024).

Gara-gara menggelapkan solar milik perusahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh, SH MH, menuntut Agus Sarifudin 8 bulan penjara.  Saat dikonfirmasi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 23 Desember 2023, pelaku melakukan penggelapan minyak solar milik perusahaan di wilayah Lamandau.

“Terdakwa memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,” ungkapnya kepada awak media Kamis (25/4/2024)

Fakta persidangan terungkap. Kronologi kejadian awalnya terdakwa berniat mencari ceperan alias tambahan penghasilan. Dengan menggelapkan solar kendaraan milik perusahaan, sopir ini justru berujung masuk penjara.

Baca Juga :  Sudah Menang di MA, Kebun Warga Belum Juga Dikembalikan

Ia mengatakan. Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. SMU sejak November 2023 sebagai pengemudi dump truk yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengangkut atau membawa Tandan Buah Segar (TBS), janjang kosong dan antar jemput karyawan PT.SMU.

“Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 4.700.000  setiap bulan,” sebut jaksa.

Jaksa menguraikan, berawal pada Bulan Desember 2023 saat saksi Ujang Kurniawan memeriksa laporan hasil kerja terdakwa di Estate Pedongatan dan membandingkan laporan hasil kerja para pengemudi lainnya terdapat perbedaan yang terlalu jauh dan mencurigakan.

Pada laporan pekerjaan milik terdakwa dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan hanya 2 ret saja, sedangkan untuk laporan sopir lainnya dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan sebanyak 4 ret.

Selanjutnya pada Sabtu 16 Desember 2023 saksi Ujang Kurniawan memerintahkan kepada terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan unit truk yang digunakan terdakwa, lalu pada pukul 16.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi Ahmad Fachrurrozy untuk mengantarkan ke Desa Bukit Jaya.

Baca Juga :  Polisi Akui Sulit Kejar Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Andreas Tanan

Saat berangkat menuju Desa Bukit Jaya, saksi Ahmad Fachrurrozy melihat indikator minyak dalam tangki truk dalam kondisi terisi penuh lalu setelah setiba di pinggir jalan saksi diturunkan oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengantar pakaian.

“Setelah beberapa saat kemudian terdakwa kembali datang menemui saksi dan menyuruh untuk membawa truk kembali ke Estate Pendogatan PT. SMU,” ujarnya.

Dalam kurun waktu bulan November 2023 sampai bulan Desember 2023 Terdakwa menjual minyak solar tersebut kepada Sdr. Ragil (DPO) dan Sdr. Lekman (DPO) secara bergantian dengan rincian kepada Sdr. Ragil (DPO) sebanyak 300 liter dan Sdr. Lekman (DPO) sebanyak 272 liter.

Berdasarkan perhitungan penggunaan minyak solar terhadap kendaraan truk DT 172 yang dilakukan oleh saksi Gusti Musmulyadi Bin Gusti Abdurahman pada bulan November 2023 telah ditemukan selisih sebanyak 213 liter sedangkan di bulan Desember 2023 telah ditemukan selisih sebanyak 359 liter, sehingga total kerugian minyak solar milik PT.SMU sebanyak 572 liter. Akibat perbuatan Terdakwa ,PT. SMU mengalami kerugian sebesar Rp7.337.568.(Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Sidang kasus penggelapan solar milik perusahaan dengan terdakwa Agus Sarifudin, yang dipimpin Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH dan anggotanya  Shaefi Wirawan Orient SH digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (24/4/2024).

Gara-gara menggelapkan solar milik perusahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh, SH MH, menuntut Agus Sarifudin 8 bulan penjara.  Saat dikonfirmasi salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 23 Desember 2023, pelaku melakukan penggelapan minyak solar milik perusahaan di wilayah Lamandau.

“Terdakwa memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,” ungkapnya kepada awak media Kamis (25/4/2024)

Fakta persidangan terungkap. Kronologi kejadian awalnya terdakwa berniat mencari ceperan alias tambahan penghasilan. Dengan menggelapkan solar kendaraan milik perusahaan, sopir ini justru berujung masuk penjara.

Baca Juga :  Sudah Menang di MA, Kebun Warga Belum Juga Dikembalikan

Ia mengatakan. Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. SMU sejak November 2023 sebagai pengemudi dump truk yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengangkut atau membawa Tandan Buah Segar (TBS), janjang kosong dan antar jemput karyawan PT.SMU.

“Terdakwa mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp. 4.700.000  setiap bulan,” sebut jaksa.

Jaksa menguraikan, berawal pada Bulan Desember 2023 saat saksi Ujang Kurniawan memeriksa laporan hasil kerja terdakwa di Estate Pedongatan dan membandingkan laporan hasil kerja para pengemudi lainnya terdapat perbedaan yang terlalu jauh dan mencurigakan.

Pada laporan pekerjaan milik terdakwa dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan hanya 2 ret saja, sedangkan untuk laporan sopir lainnya dengan minyak solar sebanyak 30 liter hasil kerja yang dihasilkan sebanyak 4 ret.

Selanjutnya pada Sabtu 16 Desember 2023 saksi Ujang Kurniawan memerintahkan kepada terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan unit truk yang digunakan terdakwa, lalu pada pukul 16.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan truk tersebut, terdakwa meminta tolong kepada saksi Ahmad Fachrurrozy untuk mengantarkan ke Desa Bukit Jaya.

Baca Juga :  Polisi Akui Sulit Kejar Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Andreas Tanan

Saat berangkat menuju Desa Bukit Jaya, saksi Ahmad Fachrurrozy melihat indikator minyak dalam tangki truk dalam kondisi terisi penuh lalu setelah setiba di pinggir jalan saksi diturunkan oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengantar pakaian.

“Setelah beberapa saat kemudian terdakwa kembali datang menemui saksi dan menyuruh untuk membawa truk kembali ke Estate Pendogatan PT. SMU,” ujarnya.

Dalam kurun waktu bulan November 2023 sampai bulan Desember 2023 Terdakwa menjual minyak solar tersebut kepada Sdr. Ragil (DPO) dan Sdr. Lekman (DPO) secara bergantian dengan rincian kepada Sdr. Ragil (DPO) sebanyak 300 liter dan Sdr. Lekman (DPO) sebanyak 272 liter.

Berdasarkan perhitungan penggunaan minyak solar terhadap kendaraan truk DT 172 yang dilakukan oleh saksi Gusti Musmulyadi Bin Gusti Abdurahman pada bulan November 2023 telah ditemukan selisih sebanyak 213 liter sedangkan di bulan Desember 2023 telah ditemukan selisih sebanyak 359 liter, sehingga total kerugian minyak solar milik PT.SMU sebanyak 572 liter. Akibat perbuatan Terdakwa ,PT. SMU mengalami kerugian sebesar Rp7.337.568.(Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru