33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cegah Covid, 29 Warga Binaan Rutan Palangka Raya Dapat Asimilasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini jumlah narapidana di
lingkungan rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIa Palangka Raya yang telah dikeluarkan untuk
pelaksanaan asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid -19 sebanyak 29 orang.

Senin (15/2/2021) satu lagi warga
binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIa Palangka
Raya, mendapat asimilasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

WBP bernama Mursidi itu menerima
keputusan asimilasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Kalteng, Senin (15/2/2021). Pemberian asimilasi itu berdasarkan
Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.

“Pengeluaran atau asimilasi satu
orang narapidana ini telah melalui proses assesment dan rekomendasi hasil
Litmas Pembimbing Kemasyarakatan, pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I
Palangka Raya dan penginputan data ke dalam sistem database pemasyarakatan
(SDP) sehingga SK Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya tentang pengeluaran WBP
tersebut dapat diterbitkan,” kata Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya Suwarto.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Laporkan Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19 di Kotim

Sebelum pelaksanaan asimilasi dan
integrasi, jelas Suwarto, WBP telah diberikan arahan tentang pentingnya menjaga
kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) untuk pencegahan Covid-19.

“Itu wajib dilakukan selama masa
pelaksanaan asimilasi di rumah dan integrasi serta mentaati aturan yang
ditetapkan oleh pembimbing kemasyarakatan. Nantinya akan kita serahkan ke Bapas
untuk pengawasan dan pembimbingannya selama masa pelaksanaan asimilasi dan
integrasi,” sebut Suwanto.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini jumlah narapidana di
lingkungan rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIa Palangka Raya yang telah dikeluarkan untuk
pelaksanaan asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid -19 sebanyak 29 orang.

Senin (15/2/2021) satu lagi warga
binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIa Palangka
Raya, mendapat asimilasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

WBP bernama Mursidi itu menerima
keputusan asimilasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) Kalteng, Senin (15/2/2021). Pemberian asimilasi itu berdasarkan
Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.

“Pengeluaran atau asimilasi satu
orang narapidana ini telah melalui proses assesment dan rekomendasi hasil
Litmas Pembimbing Kemasyarakatan, pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I
Palangka Raya dan penginputan data ke dalam sistem database pemasyarakatan
(SDP) sehingga SK Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya tentang pengeluaran WBP
tersebut dapat diterbitkan,” kata Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya Suwarto.

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Laporkan Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19 di Kotim

Sebelum pelaksanaan asimilasi dan
integrasi, jelas Suwarto, WBP telah diberikan arahan tentang pentingnya menjaga
kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) untuk pencegahan Covid-19.

“Itu wajib dilakukan selama masa
pelaksanaan asimilasi di rumah dan integrasi serta mentaati aturan yang
ditetapkan oleh pembimbing kemasyarakatan. Nantinya akan kita serahkan ke Bapas
untuk pengawasan dan pembimbingannya selama masa pelaksanaan asimilasi dan
integrasi,” sebut Suwanto.

Terpopuler

Artikel Terbaru