34.9 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Kejari Lamandau Bentuk Posko Pemilu Serentak 2024

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dalam rangka melakukan pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baik Pemilu atau Pemilu Kepala daerah, Kejaksaan RI telah membentuk Posko Pemilu yang berkedudukan di pusat dan daerah.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kajari Lamandau melalui Kasi Intelijennya, Bersy Prima, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau juga sudah membentuk posko Pemilu 2024.

“Posko Pemilu, dibentuk dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan dan tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilu kada serta memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tindak pidana Pemilu,” ungkapnya.

Perlu ditegaskan lanjut dia, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang Kejaksaan Negeri Lamandau bersikap netral.

Baca Juga :  Kampanye Tak Bisa Digital Penuh

“Bidang intelijen yang ada di Posko Pemilu, bertugas melakukan pengamanan penyelenggaraan Pemilu, menerima laporan pengaduan permasalahan Pemilu, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan dan penerangan hukum serta menggali data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.

Terhadap adanya potensi AGHT yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, lebih jauh dijelaskan dia, bidang intelijen Kejaksaan yang bertugas pada Posko Pemilu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat serta instansi lain dalam rangka pertukaran data dan informasi.

“Dalam hal ditemukannya adanya indikasi pelanggaran administrasi dan kode etik pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, bidang intelijen pada posko Pemilu kemudian meneruskan ke Bawaslu terkait kode etik. Kemudian dalam hal ditemukannya indikasi tindak pidana Pemilu, pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kada, kita akan meneruskannya ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” terangnya.

Baca Juga :  Politikus PDIP Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK Minta Sabar

Sementara, saat ditanya terkait dengan adanya laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau yang dilayangkan oleh DPD Partai Golkar ke Bawaslu Lamandau, dirinya mengaku sudah mengetahui.

“Terkait dengan laporan dari partai Golkar tersebut, kita juga mengetahui dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Lamandau, terkait apakah ada pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan dimaksud, dan kamipun telah melaporkannya secara berjenjang ke pimpinan di Kejati Kalteng,” tutupnya. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dalam rangka melakukan pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baik Pemilu atau Pemilu Kepala daerah, Kejaksaan RI telah membentuk Posko Pemilu yang berkedudukan di pusat dan daerah.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kajari Lamandau melalui Kasi Intelijennya, Bersy Prima, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau juga sudah membentuk posko Pemilu 2024.

“Posko Pemilu, dibentuk dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan dan tantangan (AGHT) pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilu kada serta memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tindak pidana Pemilu,” ungkapnya.

Perlu ditegaskan lanjut dia, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang Kejaksaan Negeri Lamandau bersikap netral.

Baca Juga :  Kampanye Tak Bisa Digital Penuh

“Bidang intelijen yang ada di Posko Pemilu, bertugas melakukan pengamanan penyelenggaraan Pemilu, menerima laporan pengaduan permasalahan Pemilu, konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan dan penerangan hukum serta menggali data informasi pelanggaran dan penegakan hukum pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.

Terhadap adanya potensi AGHT yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, lebih jauh dijelaskan dia, bidang intelijen Kejaksaan yang bertugas pada Posko Pemilu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu setempat serta instansi lain dalam rangka pertukaran data dan informasi.

“Dalam hal ditemukannya adanya indikasi pelanggaran administrasi dan kode etik pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, bidang intelijen pada posko Pemilu kemudian meneruskan ke Bawaslu terkait kode etik. Kemudian dalam hal ditemukannya indikasi tindak pidana Pemilu, pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Kada, kita akan meneruskannya ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” terangnya.

Baca Juga :  Politikus PDIP Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK Minta Sabar

Sementara, saat ditanya terkait dengan adanya laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas dan atau kode etik oleh Penjabat (Pj) Bupati Lamandau yang dilayangkan oleh DPD Partai Golkar ke Bawaslu Lamandau, dirinya mengaku sudah mengetahui.

“Terkait dengan laporan dari partai Golkar tersebut, kita juga mengetahui dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Lamandau, terkait apakah ada pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan dimaksud, dan kamipun telah melaporkannya secara berjenjang ke pimpinan di Kejati Kalteng,” tutupnya. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru