NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan tragis Hetty Noviani, seorang janda dua anak yang jasadnya ditemukan di dalam parit dan sempat menggemparkan warga Kabupaten Lamandau, kini memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Arif Prasetiyo Bin Suharso. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, S.H., pada Jumat (5/6/2026), terungkap kronologi pembunuhan berencana yang menewaskan korban pada Jumat, 23 Januari 2026.
Jovanka menjelaskan, hubungan asmara yang baru terjalin sejak Desember 2025 antara terdakwa dan korban berakhir tragis setelah korban menagih janji terdakwa untuk membelikan gelang dan sepeda. Awalnya terdakwa mengelak dengan alasan motornya mogok. Namun, korban tetap menyusul bersama saksi Wela.
“Terdakwa sempat mengelak dengan alasan motornya mogok. Namun, korban menyusul bersama saksi Wela. Setelah motor terdakwa dibawa ke bengkel, korban pergi berdua bersama terdakwa menggunakan motor milik saksi Wela,” ujar Jovanka.
Dalam perjalanan, korban kembali menagih janji tersebut. Terdakwa mengaku hanya memiliki uang Rp500.000 sehingga memicu kemarahan korban. Korban yang emosi memukul punggung terdakwa di sekitar Bundaran Rusa. Merasa malu karena dilihat orang lain, terdakwa kemudian membawa korban ke lokasi sepi di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Kecamatan Bulik.
Di lokasi yang dikelilingi hutan dan semak belukar itu, pertengkaran kembali terjadi. Korban menampar dan memukul dada terdakwa. Terdakwa yang naik pitam kemudian memukul pipi korban hingga oleng dan mencekik leher korban dengan sekuat tenaga sampai korban lemas dan meninggal dunia di tempat.
“Mengetahui korban sudah tidak bernapas, terdakwa menyeret tubuh korban sejauh 10 meter dan menyembunyikannya di dalam parit yang penuh tumbuhan alang-alang agar tidak terlihat,” jelas JPU.
Setelah itu, terdakwa membuang helm dan sandal korban ke hutan. Terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit handphone Infinix Smart 10, dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 6039 WZ.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menyusun alibi palsu. Ia berpura-pura ikut mencari korban bersama saksi Wela dan mengirim pesan WhatsApp menggunakan handphone korban agar seolah-olah korban masih hidup.
“Terdakwa berpura-pura mengajak saksi Wela mencari korban dan mengirim pesan WhatsApp palsu seolah-olah korban sedang memancing,” beber JPU.
Jovanka melanjutkan, terdakwa juga menggunakan handphone korban untuk membalas pesan saksi Wela dan mengirim pesan kepada saksi Rusdianti yang menyebutkan korban sedang menginap di tempat bos untuk membuat 2.000 biji donat.
Selain itu, terdakwa menggadaikan sepeda motor korban kepada saksi Aldi senilai Rp4.000.000 dengan alasan kendaraan tersebut milik temannya yang memiliki utang. Handphone korban dijual ke sebuah konter seharga Rp500.000, sedangkan dompet korban dibuang di area parkir Masjid Baitul Huda.
“Ironisnya, seluruh uang hasil menjual handphone dan menggadaikan motor milik korban tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” ungkap Jovanka.
Kasus ini mulai terungkap setelah jasad korban ditemukan dua hari kemudian, Minggu (25/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan oleh seorang warga bernama Ito yang hendak buang air besar di parit. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan rokok elektrik atau vape milik korban yang tertinggal dan menjadi salah satu petunjuk awal pengungkapan kasus.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dokter spesialis forensik dr. Farida Manurung, ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka terbuka di kelopak mata, luka lecet di kepala, serta jejas cekikan pada leher korban. Kepergian Hetty Noviani juga meninggalkan duka mendalam bagi dua anak perempuannya yang masih kecil, Alesha dan Nauren.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis.
“Dakwaan Primair Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Dakwaan Subsidair Pasal Pembunuhan biasa (merampas nyawa orang lain),” tegas JPU.
Sidang akan terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lebih lanjut. (bib)


