NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memusnahkan barang bukti dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, Kamis (2/7/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum secara tuntas di Kabupaten Lamandau.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Lamandau beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Negeri Lamandau.
Dalam sambutannya, Muh Yusuf Syahrir menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dikumpulkan selama periode Januari hingga Juni 2026.
“Pemusnahan ini merupakan eksekusi riil dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kami memusnahkan barang bukti dari total 34 perkara yang meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA), hingga perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) yang dikumpulkan sejak periode Januari hingga Juni 2026,” tegas Muh Yusuf Syahrir.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk memusnahkan seluruh barang bukti ini, kami menggunakan metode diblender untuk zat cair dan narkotika, dirusak, dipotong, serta dihancurkan atau dibakar, sehingga dipastikan tidak dapat dipergunakan lagi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP Ferry Endro Priyawanto, mengapresiasi sinergi antarlembaga penegak hukum dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, Polres Lamandau berkomitmen terus bekerja sama dengan Kejari Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menekan angka tindak pidana umum di Kabupaten Lamandau.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23), barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11 perkara narkotika berupa sabu-sabu, plastik klip, timbangan digital, dan alat isap; sembilan perkara tindak pidana umum OHARDA; serta 14 perkara KAMNEGTIBUM dan tindak pidana lainnya (TPUL) berupa senjata tajam, pakaian, dokumen perbankan, dan barang bukti lainnya yang telah diputus pengadilan. (bib)


