28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Puluhan Anggota TBBR Geruduk Kejari Lamandau, Ini Alasannya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekitar 50 orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Sumber Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai.

Ketua TBBR Kabupaten Lamandau, Rudi Pelpito mengatakan, tujuan kedatangan anggota TBBR tersebut bermaksud untuk mendesak agar Kejari Lamandau transparan. Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan SAB di Desa Kahingai yang tengah ditangani.

“Jika memang ada kerugian Negara, segera tetapkan tersangkanya. Karena penanganannya lambat. Masyarakat lagi yang jadi korban,” terang Rudi saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8).

Diketahui, pada pertengahan tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau telah mencium dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas SAB non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Dikagetkan Ular Piton 2 Meter

Selanjutnya, Kejari Lamandau melakukan pengumpulan data (Puldata) dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sebagai bahan keterangan (Pulbaket).

Dari hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan. Kejari juga telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dengan perkara tersebut.

Hasilnya, Kejari Lamandau telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi Tipikor pada proyek pembangunan SAB di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Kajari Lamandau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan

Pagu anggaran proyek tersebut, sebesar Rp 1.089.712.438. Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam, Kajari Lamandau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per tanggal 9 November 2022.

Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara tersebut tidak terdengar lagi. Atas alasan itulah sejumlah anggota TBBR mempertanyakannya ke Kantor Kejari Lamandau. Mereka ingin kasus dugaan korupsi tersebut segera ditangani.

Baca Juga :  450 Personel Gabungan Bakal Amankan Aksi Penolakan TBBR di Palangka Raya

Sementara, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, guna menjaga Kamtibmas tetap kondusif dengan adanya kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan anggota Ormas TBBR. Polres Lamandau menerjunkan personel untuk melakukan pengawalan dan pengamanan.

“Perwakilan Ormas sudah bertemu langsung dengan pihak Kejari Lamandau. Melakukan audiensi terkait penanganan perkara yang sedang ditangani,” terang Kapolres.

Semua pihak telah memberikan informasi, masukan dan harapan-harapannya dan kegiatan audensi berjalan dengan baik. Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengajak warga Lamandau bersama-sama menjaga Bumi Bahaum Bakuba agar tetap aman dan kondusif. (pri/bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekitar 50 orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Sumber Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai.

Ketua TBBR Kabupaten Lamandau, Rudi Pelpito mengatakan, tujuan kedatangan anggota TBBR tersebut bermaksud untuk mendesak agar Kejari Lamandau transparan. Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan SAB di Desa Kahingai yang tengah ditangani.

“Jika memang ada kerugian Negara, segera tetapkan tersangkanya. Karena penanganannya lambat. Masyarakat lagi yang jadi korban,” terang Rudi saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8).

Diketahui, pada pertengahan tahun 2022 lalu, Kejari Lamandau telah mencium dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas SAB non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Dikagetkan Ular Piton 2 Meter

Selanjutnya, Kejari Lamandau melakukan pengumpulan data (Puldata) dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sebagai bahan keterangan (Pulbaket).

Dari hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan. Kejari juga telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dengan perkara tersebut.

Hasilnya, Kejari Lamandau telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi Tipikor pada proyek pembangunan SAB di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Kajari Lamandau Mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan

Pagu anggaran proyek tersebut, sebesar Rp 1.089.712.438. Untuk melakukan penyidikan lebih mendalam, Kajari Lamandau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/O.2.21/Fd.1/11/2022, per tanggal 9 November 2022.

Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara tersebut tidak terdengar lagi. Atas alasan itulah sejumlah anggota TBBR mempertanyakannya ke Kantor Kejari Lamandau. Mereka ingin kasus dugaan korupsi tersebut segera ditangani.

Baca Juga :  450 Personel Gabungan Bakal Amankan Aksi Penolakan TBBR di Palangka Raya

Sementara, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, guna menjaga Kamtibmas tetap kondusif dengan adanya kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan anggota Ormas TBBR. Polres Lamandau menerjunkan personel untuk melakukan pengawalan dan pengamanan.

“Perwakilan Ormas sudah bertemu langsung dengan pihak Kejari Lamandau. Melakukan audiensi terkait penanganan perkara yang sedang ditangani,” terang Kapolres.

Semua pihak telah memberikan informasi, masukan dan harapan-harapannya dan kegiatan audensi berjalan dengan baik. Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengajak warga Lamandau bersama-sama menjaga Bumi Bahaum Bakuba agar tetap aman dan kondusif. (pri/bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru