NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut tiga terdakwa kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Ade Bayu IA, Cris Yupa Suhadi Tejo, dan Faris Alma Dani. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU Ahmad Fauzi H Syarif dalam persidangan.
JPU Kejari Lamandau lainnya, Jovanka Aini Azhar, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Para terdakwa disebut menjalankan aksinya secara terencana setelah berdiskusi di sebuah losmen di Nanga Bulik.
Mereka kemudian menyasar baterai tower Telkomsel di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang. Untuk melancarkan aksi, para terdakwa menyewa mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Ade Bayu dan Faris mendatangi penjaga tower dengan dalih ingin melakukan perbaikan atau troubleshoot gangguan jaringan.
“Karena percaya, penjaga tower akhirnya memberikan kunci pagar kepada para terdakwa,” ujar Jovanka, Selasa (13/5).
Setelah berhasil masuk, para terdakwa membongkar rak power system menggunakan kunci inggris lalu membawa kabur 24 baterai CDC dari lokasi tower.
Baterai hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah di Kotawaringin Barat dengan harga Rp19 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan masing-masing terdakwa disebut menerima sekitar Rp5,8 juta.
Akibat pencurian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp124.464.000. Kerugian dihitung berdasarkan harga satuan baterai yang merupakan aset penting untuk menjaga stabilitas jaringan telekomunikasi di wilayah Kudangan.
Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan status barang bukti. Satu buah kunci inggris dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp8,9 juta serta satu unit iPhone XR dikembalikan kepada PT Telkomsel melalui saksi perusahaan. Sementara satu unit mobil pick up Granmax dikembalikan kepada pemilik sah.
Kasus ini terungkap setelah manajemen Telkomsel menerima laporan kehilangan dari penjaga tower pada 7 Januari 2026 dan melaporkannya ke Polres Lamandau. Hingga kini, polisi masih memburu penadah barang rongsokan di Kotawaringin Barat yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). (bib)


