Ancam Perempuan dengan Parang, Pria di Gambut Diamankan Polisi

PROKALTENG.CO-Niat RS alias Iroy menantang seorang perempuan mengeluarkan “andalan” terkuatnya justru berujung di kantor polisi. Pria tersebut diduga datang sambil membawa parang dan menantang Rusminah yang saat itu sedang mengupas bawang bersama sejumlah saksi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Muara Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (25/9) sekira pukul 09.10 WITA.

Menurut laporan kepolisian, Iroy tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Ia kemudian berteriak sambil menghunuskan sebilah parang tanpa sarung. Bukan sekadar ancaman, ucapan Iroy juga bernada tantangan kepada korban. “Lus, kaluarkan andalan ikam nang mana, andalan ikam nang paling kuat. Aku kada takutan,” ucap Iroy, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Ucapan tersebut dalam konteks kejadian merujuk pada tantangan untuk mengeluarkan “andalan” atau kajian yang dianggap paling kuat. Iroy diduga menantang korban untuk mengadu kekuatan.

Baca Juga :  Plt Kadisdik Kalteng Ancam Copot Kepsek yang Tahan Ijazah Siswa

Situasi itu membuat Rusminah merasa terancam. Ia kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Benar, beberapa hari lalu memang telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Wilayah Gambut,” ungkap Alfian, Minggu (27/9).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Iroy.

Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengetahui alamat terduga pelaku.

Pada Sabtu (26/9) sekira pukul 16.30 WITA, anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Gambut bergerak menuju rumah Iroy di kawasan Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung.

Baca Juga :  Teror Monyet Liar di Banjarbaru Berakhir

Petugas kemudian mengamankan Iroy di rumahnya. Saat itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang kayu warna hitam, serta sarung atau kumpang berbahan kain warna kuning.

“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gambut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” jelas Alfian.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian tersebut.

Iroy diproses terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini masih ditangani penyidik Polsek Gambut untuk proses hukum lebih lanjut. (zkr/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Niat RS alias Iroy menantang seorang perempuan mengeluarkan “andalan” terkuatnya justru berujung di kantor polisi. Pria tersebut diduga datang sambil membawa parang dan menantang Rusminah yang saat itu sedang mengupas bawang bersama sejumlah saksi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Muara Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (25/9) sekira pukul 09.10 WITA.

Menurut laporan kepolisian, Iroy tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Electronic money exchangers listing

Ia kemudian berteriak sambil menghunuskan sebilah parang tanpa sarung. Bukan sekadar ancaman, ucapan Iroy juga bernada tantangan kepada korban. “Lus, kaluarkan andalan ikam nang mana, andalan ikam nang paling kuat. Aku kada takutan,” ucap Iroy, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Ucapan tersebut dalam konteks kejadian merujuk pada tantangan untuk mengeluarkan “andalan” atau kajian yang dianggap paling kuat. Iroy diduga menantang korban untuk mengadu kekuatan.

Baca Juga :  Plt Kadisdik Kalteng Ancam Copot Kepsek yang Tahan Ijazah Siswa

Situasi itu membuat Rusminah merasa terancam. Ia kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut.

“Benar, beberapa hari lalu memang telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Wilayah Gambut,” ungkap Alfian, Minggu (27/9).

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Iroy.

Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengetahui alamat terduga pelaku.

Pada Sabtu (26/9) sekira pukul 16.30 WITA, anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Gambut bergerak menuju rumah Iroy di kawasan Awang Perupuk, Desa Guntung Ujung.

Baca Juga :  Teror Monyet Liar di Banjarbaru Berakhir

Petugas kemudian mengamankan Iroy di rumahnya. Saat itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang kayu warna hitam, serta sarung atau kumpang berbahan kain warna kuning.

“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gambut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum,” jelas Alfian.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian tersebut.

Iroy diproses terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini masih ditangani penyidik Polsek Gambut untuk proses hukum lebih lanjut. (zkr/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru