PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Kalimantan Tengah menyuarakan keprihatinan sekaligus menuntut kejelasan atas dinamika kepengurusan yang memanas di tubuh organisasi. Hingga kini, pihaknya menyatakan belum menerima satu pun dokumen resmi terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) yang dikabarkan menggantikan pimpinan petahana.
Ketua MPI DPD KNPI Kalteng, Rahmat Handoko, mengaku baru mengetahui adanya peralihan kepemimpinan sementara dari Alfian Mawardi kepada Ariffudin lewat unggahan di media sosial, bukan dari saluran organisasi yang sah.
“Sampai saat ini, saya belum melihat surat pernyataan maupun dokumen peralihan kekuasaan tersebut secara fisik. Yang saya tahu hanya dari media sosial, ada sebutan Pelaksana Harian dari Alfian Mawardi ke Ariffudin,” ujar Handoko, Kamis (1/10/2026).
Upaya konfirmasi langsung pun belum membuahkan hasil. Handoko menyebut belum sempat bertemu kedua belah pihak, sementara panggilan telepon dan pesan singkat kepada Ariffudin belum dibalas.
“WA saya, telepon saya belum diangkat. Nah, saya berharap beberapa waktu ke depan ada komunikasi saya dengan Ariffudin beserta pengurus KNPI Provinsi Kalteng periode saat ini,” tuturnya.
Berdasarkan masukan dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) maupun DPD II KNPI di tingkat kabupaten/kota, terdapat persoalan mendasar yang seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan baik ke internal maupun ke publik.
Tidak hanya soal pergantian pimpinan, MPI juga menyoroti kinerja organisasi sejak dilantik pada 2025 lalu. Salah satu indikator yang paling terlihat adalah kondisi sekretariat yang kerap tertutup dan minim aktivitas.
“Jika pimpinan sudah tidak mampu menjalankan roda organisasi, hal itu patut dipertanyakan. Bukankah kantor sekretariat saja tidak pernah terbuka? Apa sesungguhnya yang terjadi?” tegas Handoko.
Ia mengingatkan bahwa KNPI merupakan wadah persatuan pemuda, sehingga tidak ada alasan bagi organisasi ini untuk vakum tanpa program kerja yang nyata dan terukur.
Merespons menguatnya desakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Muslub) dari sejumlah OKP, pihak MPI menilai aspirasi tersebut sah dan wajar. Namun, semua langkah harus tetap mengacu pada aturan dasar organisasi.
“Sah-sah saja kalau OKP punya keinginan mau musda luar biasanya dipercepat dan lain sebagainya.Tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Salah satu syarat mutlak adalah dukungan tertulis berupa mosi tidak percaya yang ditandatangani minimal 50 persen ditambah satu perwakilan dari OKP maupun DPD II di kabupaten/kota. Pihak MPI berencana menelusuri langsung kebenaran penggalangan dukungan tersebut ke tingkat akar rumput. (her)


